Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris: Idealnya 5 Persen

Kompas.com - 23/01/2024, 12:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha jasa industri hiburan menilai, besaran pajak hiburan yang dikenakan terhadap pelanggan saat ini terlalu tinggi. Sejumlah negara tetangga disebut menerapkan pajak hiburan lebih rendah dari Indonesia.

Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris mengatakan, tarif pajak hiburan yang ideal ialah berkisar 5 persen. Tarif pajak tersebut telah diterapkan oleh pemerintah Thailand.

"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen yan, karena itu dari total gross," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1/2024).

"Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," sambungnya.

Baca juga: Aturan Baru Tetap Berlaku, Nasib Pajak Hiburan di Tangan Pemerintah Daerah

Lebih lanjut Hotman bilang, sebelum ketentuan pajak hiburan baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku, besaran tarif pajak hiburan tertentu sebenarnya sudah memberatkan pelaku usaha. Di Jakarta misalnya, tarif pajak hiburan untuk jasa karaoke hingga kelab malam yang dikenakan sebelumnya ialah sebesar 25 persen.

"Kita sudah tahu terlalu berat. Selama ini pun terlalu berat," ujarnya.

Dengan telah berlakunya ketentuan batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen, maka dapat dipastikan besaran pajak yang dikenakan akan meningkat di sejumlah daerah, apabila pemerintah daerah tidak memberikan keringanan.

Melihat besaran pajak hiburan tersebut, Hotman bilang, sejumlah pelaku usaha hiburan mulai memilih untuk mengembangkan bisnis di luar negeri. Bahkan, bisnis yang dipegang Hotman sudah masuk ke Uni Emirat Arab dan Malaysia.

"Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Bicara Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Sebagai informasi, penyesuaian batas tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, hingga spa menjadi 40-75 persen menuai polemik. Ketentuan yang tercantum dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu ditolak oleh para pelaku usaha sebab dinilai bakal merugikan operasional bisnis.

Menanggapi keluhan tersebut, pemerintah pusat menyatakan, terdapat insentif fiskal, salah satunya berupa pengurangan tarif, yang dapat dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10 persen. Dengan adanya pengurangan tersebut, maka PPh Badan yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha bisnis hiburan menjadi 12 persen.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang

Whats New
Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Penerbangan Haji Perdana di Aceh Hari Ini, Kemenhub Lakukan Inspeksi

Whats New
IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

Whats New
Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com