Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Smesco Gaet Pelajar Indonesia di Luar Negeri Jadi Duta Ekspor

Kompas.com - 25/01/2024, 17:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop-UKM) melalui Smesco Indonesia akan menggaet pelajar Indonesia di luar negeri untuk menjadi duta ekspor.

Direktur Utama Smesco Indonesia Leonard Theosabrata mengatakan, upaya tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kegiatan ekspor produk UMKM.

"Idenya adalah menciptakan duta ekspor dengan pelajar Indonesia bekerja sama dengan diaspora," kata Leonard di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Produk UMKM Kini Bisa Dibeli dari Vending Machine di Stasiun Gondangdia-Gambir

Leonard mengatakan para pelajar Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Jepang, Eropa, Amerika Serikat, dan Timur Tengah, sudah berdiskusi dengan Menkop UKM Teten Masduki terkait program duta ekspor tersebut.

Para pelajar, kata dia, akan diberi penugasan untuk melakukan pemetaan terkait kondisi pasar di negara tempat mereka menempuh pendidikan sekaligus membangun relasi.

"Market intelligence mereka (pelajar) kita gunakan untuk UMKM tapi saya tantang lebih daripada itu. Mereka enggak akan lama-lama di sana, jadi masa kuliah 4-5 tahun terus pulang, nah pas pulang justru masa di sana membangun network," ujarnya.

Baca juga: Dorong Kemajuan UMKM di Maluku Utara, IWIP Gelontorkan Rp 700 Miliar dalam 3 Tahun Terakhir

"Kita kerjakan ini dengan Indonesian Diaspora Network Global sudah ada nota kesepahamannya atau MoU. Nanti kita bisa coba membuat semacam duta ekspor," sambungnya.

Lebih lanjut, Leonard menambahkan pihaknya juga akan membuat trade show pada 2024 berskala internasional. Pameran tersebut, kata dia, akan digelar di Bali dengan mengusung tema makanan dan minuman.

"Rencanakan terjadi di Bali karena di Bali itu untuk food and beverage, wellness and beauty akan baik sekali. Di sana juga hadir kawasan ekonomi khusus di Sanur," ucap dia.

Baca juga: UMKM Tanpa Agunan Bakal Bisa Akses KUR hingga Rp 500 Juta

Pemerintah permudah UMKM lakukan ekspor

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur ekspor barang kiriman untuk mendukung aktivitas perdagangan lintas negara oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“Kami mengatur kegiatan ekspor karena makin meningkatnya perdagangan lintas negara melalui e-commerce, sehingga kami perlu memfasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami mendorong ekspor, khususnya dari teman-teman UMKM,” kata dia, Kamis (12/10/2023).

Dalam Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, dijelaskan bahwa ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kilogram dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos pada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.

Baca juga: UMKM Ingin Dapat Layanan Permodalan? Simak Ini

Hal itu juga berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali.

“Ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada UMKM yang ingin melakukan kegiatan pameran di luar negeri. Kalau barang yang dikembalikan jumlahnya kecil, kurang dari 30 kilogram, kita harap saat dikembalikan mereka mudah mengurus pembebasan bea masuk, sepanjang barang itu bisa dibuktikan nyata dari Indonesia,” jelas Donny.

CN yang dimaksud setidaknya mengandung elemen data nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan, dan asuransi jika ada.

Selain itu, juga harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB), cara penyerahan barang, mata uang, bea keluar yang harus dibayarkan jika ada, uraian jumlah dan jenis barang, pos tarif atau HS code, serta nomor dan tanggal invoice jika barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan.

Baca juga: Omzet UMKM Anjlok di Masa Pemilu, Kemenkop-UKM Endus Parpol Impor Atribut Kampanye

Selanjutnya, jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan; nama dan alamat pengirim barang; nomor telepon pengirim barang jika ada, nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengirim barang; nama dan alamat penerima/pembeli; nama dan nomor identitas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk transaksi di PPMSE; serta kantor pabean pemuatan ekspor barang kiriman.

Sementara untuk ekspor barang kiriman di atas 30 kilogram dan diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat, maka eksportir atau penyelenggara pos menyampaikan pemberitahuan ekspor barang.

Hal yang sama juga berlaku untuk barang kiriman ekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian serta barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK yang akan diekspor kembali.

Baca juga: Omzet UMKM Konveksi Turun 90 Persen pada Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com