Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Apa Kata Perencana Keuangan?

Kompas.com - 30/01/2024, 14:32 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal.SHUTTERSTOCK/TIPPAPATT Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Cara cek pinjol legal atau ilegal.

Sementara jika dilihat dari sudut pandang perusahaan fintech atau pinjaman online, kampus merupakan salah satu target pasar yang memang menggiurkan, lantaran di sana banyak kebutuhan mahasiswa. 

“Berapa banyak mahasiswa yang tidak bisa ikut ujian atau tidak bisa kuliah karena kurangnya biaya. Artinya secara bisnis, selama yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan regulasi OJK berarti tidak ada masalah,” jelas dia. 

Baca juga: Ada Opsi Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK: Pilihan Jalan Keluar

Aidil menambahkan, ketika debitur gagal bayar, maka yang akan mengalami kerugian adalah kedua belah pihak. 

“Tentu saja kedua belah pihak yaitu mahasiswa dan juga pihak penyelenggara pinjolnya. Pihak penyelenggara pinjol akan terpapar dengan resiko kredit macet yang mungkin bisa saja tinggi apabila banyak dari mahasiswa yang kemudian tidak mampu membayar cicilan karena sebab apapun,” ungkap Aidil. 

“Sementara untuk mahasiswa akan rugi lebih besar lagi. Mengapa? Karena kalau jaman dulu kredit alias utang untuk kuliah tidak terkoneksi atau terhubung ke credit scoring seseorang, di zaman sekarang justru sudah terhubung yang dikenal dengan nama SLIK,” sambungnya. 

Dia menyarankan ke mahasiswa, sebelum ingin melakukan pinjaman ke pinjol, pastikan memiliki kemampuan untuk membayar.

Baca juga: Disebut Bisa Bantu Lunasi Utang Pinjol, YLKI: Itu Jelas Hoaks

 “Bila dirasa tidak punya kemampuan, jangan ambil pinjamannya. Biar bagaimanapun masih lebih nyaman hidup tapi belum bayar kuliah (cuti kuliah) daripada kuliah tapi ditagih-tagih debt collector,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita) terkait informasi yang beredar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com