Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Student Loan", Skema Pembayaran Kuliah yang Dikaji Sri Mulyani

Kompas.com - 01/02/2024, 16:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber Forbes

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pinjaman pendidikan atau student loan tengah ramai dibicarakan oleh publik. Hal ini lantaran pemerintah disebut sedang mengkaji skema student loan untuk diterapkan di Indonesia.

Pemerintah menyadari, kebutuhan pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa di Tanah Air sangat tinggi. Hal ini ditunjukan oleh adanya fenomena pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol).

"Terkait dengan adanya mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman, kita sekarang sebetulnya sedang membahas dalam dewan pengawas LPDP, meminta LPDP untuk kemungkinan mengembangkan yang disebut student loan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Khawatirkan Student Loan Bermasalah karena Gagal Bayar

Lantas, apa sebenarnya student loan dan bagaimana cara kerjanya?

Dilansir dari Forbes, student loan merupakan suatu pinjaman yang diberikan untuk membayar biaya kuliah beserta biaya terkait, termasuk uang sekolah, biaya lain, buku, hingga biaya hidup. Skema pembiayaan ini dilakukan oleh pemerintah dan swasta.

Layaknya pinjaman lain, student loan merupakan dana yang dapat dipinjam, dan nantinya dikembalikan oleh mahasiswa beserta biaya dan bunga yang melekat. Student loan terbagi ke dalam beberapa jenis, di mana jenis tersebut menentukan besaran bunga, jangka waktu pengembalian, hingga perlindungan konsumen.

Skema student loan sendiri sebenarnya sudah diterapkan oleh sejumlah negara maju. Salah satu negara yang identik dengan skema student loan ialah Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Ramai Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Skema Student Loan

Di AS, student loan yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah diperkenalkan sejak 1958. Skema pembiayaan itu dapat diakses oleh mahasiswa melalui Departemen Edukasi AS.

Namun yang membedakan dengan pinjaman dari swasta, bunga pinjaman student loan pemerintah tidak ditentukan berdasarkan perhitungan kredit pada umumnya. Besaran bunga ditentukan oleh hukum federal, dan biasanya lebih rendah dari bunga pinjaman swasta.

Pada dasarnya, student loan pemerintah AS terbagi menjadi 4 jenis, yakni pinjaman langsung bersubsidi, pinjaman langsung tidak bersubsidi, pinjaman langsung PLUS, dan pinjaman langsung konsolidasi. Jenis pinjaman tersebut dibedakan berdasarkan besaran pinjaman yang dapat diterima hingga besaran bunga pinjaman.

Adapun besaran bunga pinjaman student loan pemerintah AS pada 2022-2023 adalah sebagai berikut:

  • Pinjaman langsung bersubsidi dan non subsidi: 4,99 persen
  • Pinjaman lansung PLUS: 6,54 persen
  • Pinjaman langsung konsolidasi: 7,54 persen

Baca juga: Jokowi Gencar Tebar Bansos Jelang Pilpres, Sri Mulyani: Semuanya Sudah Ada Dalam APBN

Skema pengembalian

Pemerintah AS menawarkan sejumlah skema pengembalian pinjaman setelah mahasiswa menyelesaikan studinya. Bahkan, pemerintah AS memberikan kesempatan kepada debitur untuk tidak berkewajiban mengembalikan pinjaman selama 6 bulan setelah lulus.

Skema pengembalian pinjaman pendidikan AS pada umumnya mengasumsikan, debitur akan membayarkan pinjamannya dalam kurun waktu 10 tahun setelah lulus. Akan tetapi, debitur dapat memilih skema pengembalian lain.

Salah satu contoh skema pengembalian lain ialah pengembalian yang ditentukan berdasarkan pendapatan debitur. Lewat skema ini, pengembalian akan dilakukan dengan memotong 10 hingga 15 persen pendapatan debitur. Jika dalam kurun waktu 20 hingga 25 tahun pinjaman belum juga lunas, maka sisa pinjaman akan dihapuskan.

Berbagai skema pengembalian tersebut disiapkan oleh pemerintah AS dengan tujuan tidak memberatkan mahasiswa ketika menjalankan periode studinya.

Baca juga: Jokowi Tebar BLT Rp 600.00, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 11,25 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com