Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Copot Adrian Gunadi dari Dirut, Investree Bakal Tambah Permodalan Atasi Gagal Bayar

Kompas.com - 02/02/2024, 13:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) mengatakan, pemegang saham mayoritas yakni Investree Singapore Pte Ltd, telah menyetujui pemberhentian direktur utama pada Januari 2024.

Adapun, posisi direktur utama Investree sebelumnya diduduki oleh Adrian A. Gunadi.

Mewakili Investree, Co-Founder sekaligus Director Investree Singapore Pte Ltd, Kok Chuan Lim mengungkapkan, pihaknya berharap dapat segera menyelesaikan perubahan strategi pada tingkat pimpinan manajemen.

Baca juga: Investree Digugat Kasus Gagal Bayar, Lender: Pernah Dicicil Rp 7.000...

“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/2/2024).

Selain itu, ia juga menyangkal adanya beberapa pihak yang mengaku sebagai anak usaha atau menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana investasi.

Beberapa nama yang kerap disangkutkan dengan Investree terkait hal di atas misalnya adalah PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengklaim sebagai terafiliasi.

"Tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh pemegang saham dan direksi Investree," imbuh dia.

Lebih lanjut, Kok Chuan Lim mengungkapkan, Investree berkoordinasi dengan otoritas atau regulator dan mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.

Sebelumnya, permasalahan gagal bayar yang ada di Investree membuat sejumlah lender alias pemberi pinjaman geram.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Pinjol TaniFund, OJK Dalami Dugaan Fraud

Setidaknya 16 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Salah satu lender Investree sekaligus penggugat, Dessy Andiwijaya, mengatakan, masalah gagal bayar sudah lama tak terselesaikan.

Alhasil, dia dan lender lain memutuskan untuk menggugat Investree.

"Iya, soalnya sudah hampir 2 tahun tidak dibayar dan saat ditanya hanya dijawab template saja," ucap dia.

Baca juga: Dapat Pengawasan Khusus, OJK Beberkan Nasib TaniFund, Investree dan iGrow

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com