Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada RPP Kesehatan, Pekerja Rokok Tembakau Minta Capres Tunjukkan Kepedulian

Kompas.com - 08/02/2024, 21:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta kepada calon presiden (Capres) terpilih nanti bisa peduli kepada nasib mereka khususnya sejak ada RPP Kesehatan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, berharap pihaknya bisa mengetahui keberpihakan para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terhadap nasib mereka sebelum Pemilu.

Terlebih, jumlah anggotanya terbilang banyak yaitu mencapai sekitar 230.000 tenaga kerja dan tersebar di 15 provinsi.

Sudarto bilang anggota RTMM-SPSI beserta keluarganya saat ini tengah resah dan dalam keadaan psikologis yang tidak baik-baik saja karena mengetahui berbagai restriksi serta pengetatan terhadap industri tembakau di RPP Kesehatan.

“Pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan mengancam keberlangsungan mata pencaharian anggota kami yang mayoritas adalah tenaga kerja di sektor tembakau di mana adalah sektor padat karya. Kami berharap betul pemerintah memperhatikan nasib rakyat dan mengakomodasi harapan para pekerja,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Ada RPP Kesehatan, Petani Tembakau Minta Capres Terpilih Nanti Peduli akan Nasib Mereka

Salah satu hal yang juga disesalkan Sudarto adalah kemunculan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang merugikan para tenaga kerja itu dirumuskan tanpa meminta masukan serta pendapat dari kalangan pekerja.

Padahal, para buruh pabrik di industri tembakau adalah yang paling awal terkena dampak jika pasal-pasal tersebut diberlakukan.

Semua larangan itu diyakini Sudarto semata hanya untuk mempersulit industri tembakau sehingga pada akhirnya kegiatan produksi akan jauh berkurang dan para pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, pihaknya memiliki hak sebagai warga negara untuk didengar aspirasinya.

“Kami juga rakyat Indonesia, berhak memberikan pendapat, menyampaikan aspirasi dan hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Namun, dalam hal pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan, hal tersebut tidak tercermin,” kata dia.

Baca juga: Menimbang Dampak RPP Kesehatan terhadap Petani dan Pedagang Eceran

 


Sebelumnya, petani tembakau juga telah mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menerbitkan aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektrik. 

Bahkan para petani juga berencana menggencarkan aksi penolakan dan melawan jika aturan itu tetap diberlakukan.

Aturan tersebut adalah turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP (RPP kesehatan) itu masih dalam penyusunan.

Baca juga: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com