Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada RPP Kesehatan, Pekerja Rokok Tembakau Minta Capres Tunjukkan Kepedulian

Kompas.com - 08/02/2024, 21:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta kepada calon presiden (Capres) terpilih nanti bisa peduli kepada nasib mereka khususnya sejak ada RPP Kesehatan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, berharap pihaknya bisa mengetahui keberpihakan para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terhadap nasib mereka sebelum Pemilu.

Terlebih, jumlah anggotanya terbilang banyak yaitu mencapai sekitar 230.000 tenaga kerja dan tersebar di 15 provinsi.

Sudarto bilang anggota RTMM-SPSI beserta keluarganya saat ini tengah resah dan dalam keadaan psikologis yang tidak baik-baik saja karena mengetahui berbagai restriksi serta pengetatan terhadap industri tembakau di RPP Kesehatan.

“Pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan mengancam keberlangsungan mata pencaharian anggota kami yang mayoritas adalah tenaga kerja di sektor tembakau di mana adalah sektor padat karya. Kami berharap betul pemerintah memperhatikan nasib rakyat dan mengakomodasi harapan para pekerja,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Ada RPP Kesehatan, Petani Tembakau Minta Capres Terpilih Nanti Peduli akan Nasib Mereka

Salah satu hal yang juga disesalkan Sudarto adalah kemunculan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang merugikan para tenaga kerja itu dirumuskan tanpa meminta masukan serta pendapat dari kalangan pekerja.

Padahal, para buruh pabrik di industri tembakau adalah yang paling awal terkena dampak jika pasal-pasal tersebut diberlakukan.

Semua larangan itu diyakini Sudarto semata hanya untuk mempersulit industri tembakau sehingga pada akhirnya kegiatan produksi akan jauh berkurang dan para pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, pihaknya memiliki hak sebagai warga negara untuk didengar aspirasinya.

“Kami juga rakyat Indonesia, berhak memberikan pendapat, menyampaikan aspirasi dan hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Namun, dalam hal pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan, hal tersebut tidak tercermin,” kata dia.

Baca juga: Menimbang Dampak RPP Kesehatan terhadap Petani dan Pedagang Eceran

 


Sebelumnya, petani tembakau juga telah mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menerbitkan aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektrik. 

Bahkan para petani juga berencana menggencarkan aksi penolakan dan melawan jika aturan itu tetap diberlakukan.

Aturan tersebut adalah turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP (RPP kesehatan) itu masih dalam penyusunan.

Baca juga: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu, sejumlah substansi utama yang akan diatur RPP itu diantaranya produksi dan impor produk tembakau dan rokok elektrik, pengendalian dan pelarangan, ketentuan serta larangan iklan dan sponsorship, serta sejumlah aturan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.


RPP tersebut nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi petani, RPP kesehatan ini adalah awan gelap atau gelombang mematikan ekonomi pertembakauan. Dan, selama penyusunan RPP ini petani sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui semua unsur," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com