Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Menimbang Dampak RPP Kesehatan terhadap Petani dan Pedagang Eceran

Kompas.com - 29/01/2024, 10:29 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

RPP Kesehatan memuat sejumlah ketentuan terkait pengendalian produksi, penjualan, serta pelarangan sponsorship dan iklan produk tembakau, dan lainnya.

Sebut saja, pembatasan iklan di media, pelarangan pemajangan dan materi promosi tempat penjualan, diversifikasi tanaman tembakau, serta perbesaran gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen.

Berbagai kalangan menilai, RPP tersebut dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Sahminudin mengatakan, kelompok petani menolak aturan tembakau pada RPP Kesehatan tersebut. Menurutnya, RPP ini sangat merugikan mata pencaharian para petani tembakau di daerah.

Baca juga: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

“RPP Kesehatan hanya melihat masalah tembakau dan produk turunannya sebagai masalah kesehatan semata. Peraturan ini tidak memandang dampak IHT dari sudut pandang ekonomi, perdagangan dan sosial,” kata Sahminudin beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia memandang bahwa proses pembahasan RPP Kesehatan mengesampingkan dampak bagi tenaga kerja yang ada dalam ekosistem pertembakauan. Menurutnya, apabila pemerintah tetap melanjutkan RPP Kesehatan, sekitar 2,3 juta petani tembakau akan kehilangan sumber penghidupan yang layak.

“Diversifikasi atau pengalihan tanaman tembakau dapat memicu peningkatan impor tembakau. Hal ini akan melemahkan daya saing pertanian tembakau rakyat," katanya.

Sementara itu, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna juga menyoroti aturan dalam RPP Kesehatan tersebut.

Ia menilai, beleid itu memiliki sejumlah aturan yang berpotensi merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.

“RPP Kesehatan berdampak besar bagi berbagai pihak, mulai dari petani sampai ke penjual rokok,” kata Sarmidi.

Sarmidi pun menjabarkan berbagai pasal yang dinilai berpotensi merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.

Baca juga: Punya Kontribusi Besar, Ini Potensi Kerugian Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

Ia khawatir sejumlah pasal dalam RPP Kesehatan yang dianggap eksesif tersebut berpotensi merugikan industri tembakau. Sebut saja, larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media.

Selain itu, dorongan mendiversifikasi tanaman tembakau juga menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani.

Menurutnya, RPP Kesehatan tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga mata pencaharian hampir 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com