Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Enggak Bisa Kampanye gara-gara Surat Berhenti Belum Keluar, Stafsus Erick: Enggak Usah Ribet, Silakan Kampanye

Kompas.com - 09/02/2024, 06:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat suara terkait pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut tak bisa kampanye gara-gara surat pemberhentian dirinya dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) belum terbit.

Ahok bahkan menyebut sejak mengajukan pengunduran diri pada 1 Februari 2024, Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau mengeluarkan surat pemberhentian dirinya.

Menanggapi hal itu, Arya Sinulingga mengatakan, Ahok tak perlu ribet sebab Kementerian BUMN tidak melarangnya untuk berkampanye. Menurutnya, saat Ahok mengajukan pengunduran diri, di saat itu pula tak lagi menjabat sebagai Komut Pertamina.

"Enggak usah dibuat ribet, karena sebenarnya ketika dia (Ahok) mengundurkan diri pada tanggal tersebut, ya dia langsung berhenti sebagai komisaris," ujar Arya dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Luhut Vs Ahok soal Tudingan Jokowi Tak Bisa Kerja

Ia pun menegaskan bahwa tak ada upaya dari Erick menahan penerbitan surat pemberhentian Ahok dari Komut Pertamina. Arya bilang, surat itu saat ini sedang diproses.

"Proses untuk surat dari Pak Erick, nanti diterbitkan. Jadi enggak ada yang spesial bahwa enggak ada Pak Ahok ditahan, enggak ada urusan," kata dia.

Arya mengatakan, meski surat masih berproses, Ahok sudah bebas tugas dari BUMN dan diperbolehkan untuk berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden yang dia pilih.

Menurutnya, tak ada perbedaan antara Ahok dan komisaris BUMN lainnya yang melakukan pengunduran diri lantaran ingin berkampanye. Semuanya setelah mengajukan pengunduran diri, tak ada larangan untuk berkampanye.

Arya mencontohkan, seperti Muhammad Arief Rosyid Hasan yang mundur dari jabatan Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Saat mengundurkan diri pada 7 November 2023, Arief bisa langsung bergabung ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye, silakan saja, enggak ada masalah, jangan dibuat ribet, dan enggak ada yang spesial, buat semua sama saja komposisinya," kata dia.

Baca juga: Soal Pengganti Ahok di Pertamina, Wamen BUMN: Belum, Lagi Dipikirin

Sebelumnya, Ahok mengundurkan diri dari Komut Pertamina karena ingin turun langsung berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pejabat BUMN, termasuk komisaris memang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan harus bebas dari politik praktis. Jika ingin berkampanye, maka harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ahok pun mengungkapkan bahwa dirinya saat ini tidak bisa berkampanye karena Erick belum mengeluarkan surat resmi pemberhentian dirinya. Menurutnya, hal ini dilakukannya karena taat dengan aturan BUMN.

"Saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari 2024), Pak Erick tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih," kata Ahok dalam acara bertajuk 'Ahok Is Back' di Warunk Wow, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Erick Thohir Carikan Pengganti Ahok yang Mundur dari Komut Pertamina

Jika mengacu ketentuan, Ahok bilang, ketika Erick mengeluarkan surat pemberhentian, dirinya baru otomatis berhenti dari jabatan Komut Pertamina 30 hari kemudian.

Kendati begitu, diakui Ahok saat ini dirinya sudah bebas tugas dari jabatan Komut Pertamina. Hanya saja, status dirinya berhenti dari posisi itu masih menunggu penerbitan surat dari Erick.

"Makanya saya tidak boleh kampanye, kalau saya kampanye itu masuk melanggar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com