Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Plastik Hilir Masih Terkendala Bahan Baku, Asosiasi Tolak Permendag 36 Tahun 2023 soal Impor

Kompas.com - 17/02/2024, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Lintas Asosiasi Industri Hilir Indonesia (FLAIPHI) yang beranggotakan Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), industri Plastik Hilir Flexible (ROTHOKEMA), Gabungan Industri Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI) menyampaikan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

“Kami mohon dengan sangat, agar khusus untuk komoditas bahan baku plastik yang juga diatur dalam Permendag No. 36 tahun 2023 yang terdiri dari 12 HS Code, bisa ditunda pemberlakuannya sampai ditemukan solusi yang tepat untuk pengaturan impornya, sehingga tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang akan dirugikan,” kata Perwakilan FLAIPHI Henry Chevalier kepada wartawan Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Pemerintah Dorong Pertumbuhan Industri Plastik dan Karet

Henry mengatakan, beberapa alasan penolakan Permendag itu yakni, tidak sepenuhnya industri hulu lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku plastik untuk industri hilir dan oleh karena itu industri plastik hilir terpaksa mengimport bahan baku plastik tersebut.

Dia bilang, bahan baku plastik tertentu yang sudah diproduksi oleh industri hulu tetapi ada beberapa jenis bahan baku dengan spesifikasi yang berbeda sehingga harus dimpor.

“Mengingat juga harga bahan baku lokal termasuk harga yang paling mahal di kawasan ASEAN, diberlakukannya lartas atas impor bahan baku plastik tertentu akan menambah beban biaya surveyor disamping biaya pajak atas impor dan biaya-biaya lain,” ujarnya.

Baca juga: Menkop Teten: Ada Indikasi TikTok Langgar Permendag 31 Tahun 2023

 


Henry mengungkapkan, sistem produksi industri plastik hilir barang produk jadi plastik yang dihasilkan oleh produsen plastik hilir, sebagian terbesar adalah berdasarkan order atau tender, baik tender atau order yang berasal dari jajaran pemerintah, seperti BUMN, maupun swasta.

Dengan sistem produksi yang demikian, maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi industri hilir plastik untuk menentukan secara pasti berapa bahan baku yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu.

Dia juga menyebut, dalam pembahasan HS code bahan baku plastik, asosiasi plastik hilir sebagai pengguna atau salah satu stake holder tidak pernah dilibatkan.

Dia menilai, dengan maksimalnya kapasitas industri hilir plastik dalam negeri termanfaatkan, maka secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan baban baku plastik yang secara langsung juga akan menguntungkan produsen bahan baku plastik dalam negeri.

“Jadi akses untuk mendapatkan bahan baku harus dibuat selebar-lebarnya, bukan diatur scbagaimana yang yang diatur di Permendag No. 36 Tahun 2023 yaitu setiap impor bahan baku plastik harus mendapatkan ijin impor,” jelasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com