Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pemilu, Harga BBM Nonsubsidi Pertamax dkk Berpotensi Naik

Kompas.com - 20/02/2024, 14:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, berpotensi naik pasca-Pemilu 2024.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi itu didorong lantaran harga minyak dunia yang juga cenderung naik.

Selain itu, karena adanya konflik Timur Tengah yang masih memanas membuat distribusi logistik terhambat.

“Kalau saya cermati harga minyak dunia naik lagi, jadi kayaknya (naik) mau ke sana, karena intensitas Timur Tengah masih tinggi juga yang mengganggu logistik, jadi ya terpengaruh,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Jadi memang perlu dicermati, saya setuju (naik) karena harga minyak cenderung naik terus,” sambungnya.

Baca juga: Menteri ESDM Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

Kemudian, ihwal kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen, menurut Tutuka, adalah menjadi keluhan oleh pengusaha SPBU karena dinilai sangat memberatkan. Ditambah lagi penetapan kenaikan pajak itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi.

“Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen dan itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga dan enggak semua seluruh daerah,” jelas Tutuka.

“Jadi memang harus ada pembicaraan bisnis yang baik karena kalau memberatkan perusahaan kan bisa tutup kalau enggak untung,” sambung dia.

Baca juga: Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Sebagai informasi, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.

Merujuk pada Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1). Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com