JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya harga minyak dunia di atas 90 dollar AS per barrel dinilai akan berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Indonesia. Sebab, harga minyak dunia jadi komponen terbesar pembentuk harga BBM.
Mengutip Reuters, Brent berjangka untuk pengiriman November berada pada posisi 95,38 dollar AS per barrel. Penjualan Brent berjangka untuk November berakhir pada Jumat (29/9/2023).
Brent berjangka pengiriman bulan Desember yaitu 93,10 dollar AS per barrel. Minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS turun 2,1 persen menjadi 91,71 dollar AS per barrel.
Baca juga: Ingat, Ini Daftar Harga BBM di Seluruh Indonesia pada September 2023
Menurut Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Insitute, komponen harga minyak dunia di harga BBM nonsubsidi sekitar 55-60 persen bergantung pada kualitas dan jenis minyak seperti bensin atau solar.
Sementara 40 persen pembentuk harga BBM adalah komponen distribusi, yakni biaya pengiriman, pengolahan di kilang sampai margin semua rantai bisnis, termasuk pajak-pajak baik PPN atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Artinya kalau 40 persen tetap ketika harga minyak naik yang 60 persen-nya naik ada kenaikan (di harga), ini akan menjadi bobot, karena lebih dari 50 persen otomatis naik," kata Komaidi melalui keterangan pers, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Harga BBM Vivo dan BP Naik per 1 September 2023, Ini Rinciannya
Menurut Komaidi kenyataan tentang krusialnya harga minyak dunia terhadap harga BBM nonsubsidi harus terus diinformasikan ke masyarakat. Sehingga bisa meminimalisir potensi gejolak yang timbul saat ada kenaikan harga BBM ketika harga minyak dunia juga naik.
"Pemerintah perlu sampaikan proporsional ke publik sama-sama memberi edukasi ke publik bahwa sesuatu yang naik turun itu wajar karena bahan bakunya naik turun tapi ketika nanti turun ya harus responsif turunkan sehingga konsumen menjadi terbiasa dan merasa diperlakukan secara adil," jelas Komaidi.
Baca juga: Harga BBM Pertalite Bakal Naik? Menteri ESDM: Belum...
Sementara itu, Josua Pardede, Ekonom dari Bank Permata, menyatakan memang sudah sewajarnya Badan Usaha memiliki kewenangan dalam menentukan harga BBM non-PSO (non subsidi) karena BBM tersebut sama sekali tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga BBM non-PSO tentu saja terkait dengan Harga minyak mentah dan nilai tukar, distribusi dan biaya angkut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.