Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Kompak Tebar Diskon Tiket Pesawat, Kemenhub Awasi agar Tak Ada Perang Tarif

Kompas.com - 22/02/2024, 14:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi penyelenggaraan promo diskon tiket pesawat yang dilakukan sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri agar tidak ada perang tarif.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, meski maskapai berikan tarif promo namun harus tetap mengikuti aturan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

"Hal ini harus tetap diawasi agar tidak melanggar TBB yang bisa menjurus pada perang tarif yang dapat merugikan operator sendiri," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Temuan KPPU, Tingginya Biaya Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal

Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.SHUTTERSTOCK/ANDREW ANGELOV Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.
Adita bilang, apabila maskapai terbukti melakukan pelanggaran TBB dalam menyelenggarakan promo, maka Kemenhub akan langsung menindak.

Namun perlu dicatat, aturan TBB ini hanya berlaku untuk rute penerbangan domestik dan kelas ekonomi. Sementara promo yang diberikan untuk tiket penerbangan internasional tidak diwajibkan.

"Kalau gratis internasional memang tidak diatur. Yang kena ketentuan TBB dan TBA hanya domestik," kata Adita.

Oleh karenanya, Kemenhub tidak akan melarang penyelenggaraan promo tiket pesawat selama maskapai memenuhi ketentuan TBB. Pasalnya, promo-promo ini merupakan salah satu strategi maskapai untuk menarik lebih banyak penumpang.

Baca juga: Menurunkan Tarif Tiket Pesawat

"Adanya tarif diskon, gratis dengan syarat dan lain-lain itu pada dasarnya bagian dari marketing and sales program masing-masing maskapai untuk menarik konsumen di saat low season atau juga bersiap utk menghadapi peak seasons," tuturnya.

Sebagai informasi, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan promo tiket pesawat diskon hingga 80 persen untuk rute domestik maupun internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com