Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ancam Denda Maskapai "Nakal" yang Nekat Langgar TBA Tiket Pesawat

Kompas.com - 19/01/2024, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengultimatum akan memberikan sanksi denda bagi maskapai yang masih berani melanggar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Sebab, pelanggaran TBA ini dapat membuat harga tiket pesawat menjadi melambung tinggi sehingga akan memberatkan masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa siapapun, operator manapun, apabila batas atas dilampaui, kami lakukan denda," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Dia bahkan mengancam akan memberlakukan sanksi denda yang lebih tinggi jika masih ada maskapai yang berani melanggar TBA. Hal ini untuk memberikan efek jera yang lebih besar bagi maskapai-maskapai nakal.

"Bahwa denda itu belum maksimal, mungkin akan kita tingkatkan jumlah besaran denda yang diterapkan," ucapnya.

Baca juga: INACA Usulkan TBA Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub Pertimbangkan Daya Beli

Kendati demikian, Menhub mengakui, permasalahan TBA tiket pesawat ini memang dilematis.

Pasalnya seperti diketahui, aturan TBA masih belum berubah sejak 2019. Sementara biaya operasional maskapai terus bertambah sehingga maskapai tidak bisa menaikkan harga tiket pesawat sesuai dengan biaya operasional saat ini.

Namun di sisi lain Kemenhub juga perlu memperhatikan daya beli masyarakat jika ingin merevisi aturan TBA. Mengingat aturan TBA ini khusus untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.

"Tiket ini memang dilematis," kata Menhub.

Baca juga: Temukan Beberapa Maskapai Langgar Tarif Batas Atas Tiket, Ini Kata Kemenhub

Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.

Pada aturan tersebut, sanksi administratif berupa denda administrasi dapat dikenakan sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi peringatan ketiga, atau pembekuan.

Besaran denda administrasi itu ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU) dimana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.

Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU. Artinya denda administrasi maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Maskapai Usulkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Pengamat Sebut Harus Ubah UU

Kemenhub Temukan Beberapa Maskapai Langgar TBA

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menemukan beberapa maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, setidaknya ada 2 hingga 3 maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tiket pesawat. Namun dia tidak mengungkapkan nama-nama maskapai yang melanggar.

"Kalau persentase dari total memang kecil tapi kan bukan masalah persentasenya ya, kalau ada ya harus ditindak," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat secara Global Diprediksi Turun pada 2024

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com