Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Konservatif Pembiayaan "Fintech Lending"

Kompas.com - 22/02/2024, 17:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI) membidik target penyaluran pembiayaan fintech peer-to-peer lending yang relatif konservatif untuk 2024.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menargetkan, pertumbuhan penyaluran pembiayaan oleh industri fintech lending dapat tumbuh 5 persen di akhir 2024.

"Tahun ini (target) kami di bawah itu ya, 5 persen targetnya, atau di bawah 5 persen, atau maksimum 5 persen di 2024," kata dia saat ditemui di Jakarta beberapa hari lalu.

Baca juga: AFTI: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif ke Industri Fintech Lending

Ia menjelaskan, target pertumbuhan pembiayaan fintech lending yang cenderung konservatif tersebut dipengaruhi oleh kinerja tahun lalu, dan penerapan aturan baru yang berjalan awal 2024.

Ia mengatakan, sepanjang 2023 industri fintech lending menyalurkan pinjaman senilai Rp 59,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 7 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meskipun demikian, Entjik optimistis kinerja perusahaan fintech lending tidak terganggu dengan adanya penurunan bunga, terutama di sektor konsumtif dari semula 0,4 persen menjadi 0,3 persen.

"Kami selektif mengambil borrower (penerima pinjaman) yang bagus," ungkap dia.

Baca juga: Gagal Bayar Fintech P2P Lending Makin Marak, Pengamat Ungkap Pemicunya

Hal tersebut juga yang membuat industri tidak dapat terlalu optimistis dengan kinerja penyaluran pembiayaan pada 2024.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan, semua penyelenggara fintech peer-to-peer lending telah menaati ketentuan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman yang ditetapkan regulator.

"OJK terus melakukan pemantauan terhadapan kepatuhan penyelenggara fintech lending atas implementasi ketentuan manfaat ekonomi," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).

Agusman bilang, pihaknya tak ragu akan mengenakan sanksi administratif ketika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Baca juga: Menjawab Kebutuhan Dana Pendidikan dengan Layanan Fintech Lending

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com