Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Minta Batas Akhir Wajib Sertifikasi Halal untuk UMKM Diperpanjang

Kompas.com - 27/02/2024, 19:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki meminta tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi pedagang kali lima (PKL), termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2024 diperpanjang.

Teten mengatakan, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kita sudah sampaikan ke BPJPH bahwa kalau nanti bulan Oktober para UMKM di kuliner belum siap memperoleh sertifikat halal. Ini (tenggat waktu) nanti harus diperpanjang," kata Teten di Vivere Hotel, Serpong, Tangerang, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2024

Teten mengatakan, apabila aturan terkait tenggat akhir wajib sertifikat halal tersebut tidak diubah, akan terjadi pelanggaran hukum.

"Kalau enggak melanggar aturan, bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Sertifikasi Halal

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Adapun pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penahapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Baca juga: Jangan Paksakan Kewajiban Sertifikasi Halal Hanya demi Peringkat SGIE

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/2/2024).

Aqil mengatakan, pengajuan sertifikat halal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui self declare dan reguler.

Baca juga: BPJPH Tunjuk Bank Muamalat jadi Bank Penerima Pembayaran Sertifikasi Halal

Ia mengatakan, pemerintah memberikan sertifikasi halal gratis atau Sehati melalui jalur self declare. Sementara bagi pengajuan sertifikat halal berbayar dilakukan melalui jalur reguler.

"Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," ujarnya.

Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan setifikat halal melalui jalur reguler akan dikenakan biaya di antaranya, bagi pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 300.000 per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp 12.500.000 per produk.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com