Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BRI Soal Nasabah Tak Dapatkan Sertifikat Saat Kredit Lunas

Kompas.com - 29/02/2024, 11:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang warga di Perumahan Harapan Indah, Bekasi tidak kunjung mendapatkan sertifikat tanah miliknya yang dulu dijadikan jaminan utang kredit bank.

Meski tanggungan kredit sudah lunas, namun ia tidak kunjung mendapatkan kembali sertifikat tanahnya. Karena itu, sang warga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta laporan polisi atas dugaan penggelapan.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kalimalang Moch Syarif Budiman menjelaskan, BRI saat ini telah menanganai kejadian tersebut. Menurut dia, perseroan melakukan pengecekan proses pelunasan atas kewajiban milik nasabah kepada BRI.

Baca juga: Groundbreaking Kelima di IKN Dilaksanakan Pekan Ini, Ada Kantor Bank Mandiri dan BRI

Ilustrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.SHUTTERSTOCK/FARISFITRIANTO Ilustrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Syarif mengungkapkan, BRI juga menginvestigasi dokumentasi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Wahyu Mursito Adi yang merupakan nasabah BRI Unit Pondok Kopi, Jakarta Timur.

“BRI menghormati langkah hukum yang diambil oleh nasabah melalui Polres Metro Jakarta Timur dan menyerahkan kasus tersebut melalui saluran hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syarif dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Dia juga menyatakan, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola Perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan prudential banking dala semua aktivitas operasional perbankan.

Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Harapan Indah Bekasi bernama Wahyu Mursito Adi (51) tidak kunjung memperoleh sertifikat tanah miliknya yang dijadikan jaminan utang kredit bank.

Baca juga: Jokowi Minta Perbankan Gelontorkan Duit untuk UMKM, BRI Bidik Pertumbuhan Kredit hingga 12 Persen

Pengacara Wahyu, Yoga Gumilar mengatakan, pada 2020 lalu kliennya membeli tanah dengan legalitas SHGB dari pemilik sebelumnya seharga Rp 245 juta. Kliennya menggadaikan sertifikat tanah rumahnya untuk meminjam kredit di salah satu bank di Jakarta Timur.

Pinjaman kredit direalisasikan pihak bank senilai Rp 105 juta dengan tenor 60 bulan, terhitung sejak 19 Februari 2020 hingga 19 Februari 2025.

Namun, Wahyu melakukan pelunasan kredit lebih cepat tiga tahun sebesar Rp 74 jutaan. Akan tetapi, ia tidak kunjung menerima sertifikat tanah miliknya.

"Sampai saat ini sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan belum dilakukan oleh pihak bank," papar Yoga. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com