BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BRI Prioritas

Lapor Pajak Lebih Mudah, BRI Private Hadirkan Layanan Konsultasi Pajak untuk Nasabah

Kompas.com - 15/02/2024, 18:50 WIB
Anissa DW,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai Januari 2024, wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (12/1/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024.

Dwi menjelaskan, kewajiban WP untuk melakukan pelaporan SPT merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Selain menjalankan amanat UU, imbuhnya, pelaporan SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan self assessment.

"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan wajib pajak," kata Dwi.

Melaporkan SPT bisa dilakukan secara mandiri dengan mengisi formulir sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan ketika melakukan pelaporan.

Meski begitu, banyaknya data terkait penghasilan yang perlu diisi kerap membuat wajib pajak kesulitan saat melakukan pelaporan. Apalagi, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan ataupun aset dengan jumlah cukup besar.

Oleh karena itu, guna mencegah kesalahan dalam pengisian SPT, masyarakat bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan konsultan pajak (tax advisor) sebelum melakukan pelaporan.

Manfaat konsultasi pajak

Konsultan pajak merupakan orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai UU. Dengan melakukan konsultasi pada konsultan pajak, wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah manfaat.

Pertama, konsultasi pajak dapat mengoptimalkan manfaat pajak bagi wajib pajak. Hal ini karena konsultan pajak dapat menganalisis situasi keuangan dan memberikan saran yang tepat bagi wajib pajak.

Kedua, konsultasi pajak dapat membantu wajib pajak memahami peraturan terkait perpajakan yang kompleks dan kerap berubah. Sebab, konsultan pajak memiliki pemahaman yang baik terkait hal tersebut sehingga dapat memberikan saran yang tepat.

Baca juga: Mengelola Masa Depan Finansial yang Cerah Bersama Financial Advisor BRI Prioritas

Ketiga, menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Seperti diketahui, laporan pajak yang diisi atau dihitung dengan kurang tepat berpotensi menimbulkan sanksi atau denda.

Oleh karena itu, dengan kehadiran konsultan pajak yang dapat memberikan solusi bagi laporan pajak, wajib pajak dapat mengurangi risiko tersebut karena konsultan pajak akan melakukan audit dan memastikan keakuratan laporan pajak sebelum disampaikan kepada DJP.

Konsultasi pajak BRI Private

Bagi Anda wajib pajak yang merupakan nasabah BRI Private, kini tidak perlu khawatir lagi tentang pengelolaan dan pelaporan pajak tahunan. Sebab, BRI Private menghadirkan layanan konsultasi pajak (tax advisory) yang dapat dinikmati nasabahnya.

BRI Private merupakan layanan yang diberikan oleh BRI untuk nasabah High Net Worth Individual (HNWI). Untuk bergabung dengan layanan BRI Private, nasabah wajib memiliki asset under management (AUM) sebesar minimal Rp 15 miliar.

Nasabah BRI Private dapat menikmati berbagai kemudahan dan layanan kelas satu yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Layanan eksklusif konsultasi pajak tersebut diberikan kepada nasabah BRI Private oleh konsultan perpajakan profesional, bersertifikasi, dan berpengalaman, yaitu PT Prima Wahana Caraka (PwC), yang juga akan didampingi oleh Private Banker BRI.

Layanan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada wajib pajak dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian masalah administrasi perpajakan.

Baca juga: Wujudkan Resolusi Keuangan di Awal Tahun dengan Berinvestasi pada Layanan BRI Wealth Management

Adapun layanan Tax Advisory tersebut juga diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan insight atas rencana serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak atau nasabah BRI Private.

Sebagai informasi, layanan eksklusif Tax Advisory itu hanya dapat digunakan oleh nasabah. Layanan ini tidak dapat diberikan atau dipindah tangan kepada keluarga atau kerabat nasabah.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, nasabah dapat menghubungi Private Banker BRI secara langsung. Adapun program konsultasi perpajakan itu berlaku hingga Juni 2024.

Dengan layanan tax advisory yang ditawarkan tersebut, Anda tidak perlu ragu lagi untuk mempercayakan masa depan keuangan dan pengelolaan finansial bersama BRI Private. Sebab, #UntukPribadiTerpilih seperti Anda, #BRIPrivate dapat menjadi solusi layanan perbankan bagi apa pun kebutuhan Anda.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com