Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Kembali Menang dari Greylag di Pengadilan Paris

Kompas.com - 29/02/2024, 20:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali memenangkan perkara hukum dengan Greylag Entities dalam pengadilan di Paris, Prancis.

Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.

Putusan penolakan banding itu memperkuat posisi Garuda Indonesia yang melalui Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) memenangkan perkara Judicial Release di Pengadilan Paris.

Baca juga: Garuda Indonesia Bakal Gabung InJourney, Erick Thohir: Kalau Bisa Sebelum Oktober

Dengan demikian, dalam putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024, Greylag Entities pun diperintahkan pengadilan untuk membayar sebesar 80.000 euro kepada GIHF.

"Diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, pengajuan banding tersebut merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag Entities terhadap putusan “Judicial Release” yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 pada 2022 lalu mengenai "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF.

Greylag Entities memang telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditor pada 2022. Gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Secara rinci, pada 2022, Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dari Greylag Entities terkait proses restrukturisasi perusahaan melalui GIHF berupa gugatan likuidasi, yang mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, gugatan Winding Up Application yang diajukan melalui Supreme Court New South Wales, Australia juga telah mendapat putusan berupa penghentian proses hukum tersebut.

Sementara, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditor berlangsung optimal," ucap Irfan.

Baca juga: Garuda Indonesia Menang Gugatan Lawan Greylag di Perancis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com