Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sentral Akan Menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit Jika Apa?

Kompas.com - 03/03/2024, 11:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bank sentral akan menetapkan batas maksimum pemberian kredit jika jumlah uang yang beredar dianggap sudah berlebihan sehingga membuat harga-harga barang mengalami kenaikan yang tinggi.

Jika terjadi pemberian kredit yang berlebih dari bank, maka bisa memicu peningkatan permintaan yang tidak seimbang dengan pasokan barang atau jasa. Hal ini bisa berakibat pada inflasi atau harga-harga barang naik.

Kedua, bank sentral akan menetapkan batas maksimum pemberian kredit jika terjadi risiko kredit yang tidak terkontrol sehingga memicu banyaknya risiko kredit macet dan bisa berdampak pada stabilitas keuangan.

Sementara itu dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 11 juga mengatur bahwa Bank Indonesia bisa mengatur batas maksimum kredit tidak boleh melebihi 30 persen dari modal bank sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Aturan lainnya yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Baca juga: Bank Sentral Memiliki Fungsi sebagai Bank Sirkulasi Artinya Apa?

Loan to value ratio

Bank sentral juga memiliki kebijakan yang disebut dengan loan to value ratio (LTV) yang menetapkan batas maksimum kredit yang dapat diberikan oleh bank komersial kepada peminjam untuk membeli aset tertentu, seperti rumah atau properti komersial.

LTV ratio ini merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan nilai aset yang dibeli.

Contohnya, jika LTV ratio adalah 80 persen, maka peminjam harus menyediakan uang muka sebesar 20 persen dari nilai aset yang dibeli, dan bank akan memberikan pinjaman sebesar 80 persen dari nilai aset tersebut.

Tujuan dari menetapkan batas maksimum kredit ini adalah untuk mengurangi risiko kredit bagi bank dan melindungi stabilitas sektor keuangan serta mencegah gelembung ekonomi tertentu, seperti gelembung properti.

Baca juga: Jenis dan Fungsi Bank 

Dengan mengurangi jumlah pinjaman relatif terhadap nilai aset, bank sentral dapat membantu mencegah situasi di mana harga aset menjadi terlalu tinggi dan berpotensi menyebabkan krisis finansial jika terjadi penurunan tiba-tiba dalam nilai aset tersebut.

Selain itu, menetapkan batas maksimum kredit juga dapat membantu mengurangi risiko bagi peminjam, karena memaksa mereka untuk memberikan uang muka yang lebih besar, sehingga mengurangi jumlah utang yang harus mereka tanggung. Hal ini juga dapat membantu mendorong perilaku keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Bank sentral akan menetapkan batas maksimum pemberian kredit jika terjadi peredaran uang yang berlebihan atau adanya kenaikan risiko kredit macet.KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Bank sentral akan menetapkan batas maksimum pemberian kredit jika terjadi peredaran uang yang berlebihan atau adanya kenaikan risiko kredit macet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com