JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga ada kepentingan politik di Kementerian Perdagangan (Kemendag) di balik aktifnya TikTok Shop kembali.
Hal itu lantaran tiga bulan pasca diberikannya masa transisi oleh pemerintah, untuk memisahkan perizinan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce (TikTok Shop), masih belum terlaksana.
Teten menilai belum adanya pemisahan itu, mencerminkan TikTok masih belum mematuhi regulasi Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Baca juga: Silang Pendapat Kemendag Vs Kemenkop UKM gara-gara Ulah TikTok...
Teten menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian perdagangan untuk membahas hadirnya TikTok Shop. Dalam pertemuan tersebut pun pihaknya telah menyampaikan ke Kemendag bahwa TikTok masih melanggar.
Namun sayangnya, Kemendag sendiri mengklaim TikTok sudah hampir 90 persen patuh terhadap Permendag 31 itu.
“TikTok itu masih melanggar karena sebenarnya yang mau ditekankan harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Selain itu dalam permendag enggak ada aturan transisi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kemendag Minta TikTok Turunkan yang Jualan Pakaian Bekas Impor
“Tim kami melalui Dirjen secara teknis sudah ketemu dan bilang ke Kemendag melanggar, nah ini ada pertimbangan politik kan berarti,” sambung Teten.
Teten mengatakan, berdasarkan penelusuran timnya, proses transaksi belanja di TikTok pun masih serupa dan belum ada perbedaan. Dia bilang, itu mencerminkan TikTok masih belum sama sekali patuh pada regulasi.
“Ini juga kepentingan investasi, lebih baik mereka diajak supaya patuh karena mereka pasti berjualan di Indonesia karena pasarnya luas pasti mereka mau. Cuma masalahnya kita berani tegas enggak?” kata Teten.
Baca juga: Kemendag Sebut TikTok Shop Sudah 77 Persen Sesuai Permendag 31 PPMSE
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, 87 persen TikTok Shop sudah mematuhi Permendag 31 Tahun 2023 tentang PPMSE.
Hal itu lantaran proses pembayaran TikTok Shop nantinya akan ditanggungjawabi secara langsung oleh Tokopedia.
Sekarang untuk pemisahan antara TikTok Shop dan Tokopedia pembayaran sudah langsung di Tokopedia dan ini back end,” ujar Isy di Jakarta, Senin (4/3/2024).
“Sekitar dua minggu yang lalu saya bilang masih kurang 25 persen untuk sesuai Permendag 31, nah sekarang tinggal 13 persen,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.