Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Banyak Langgar Aturan Permendag 31/2023, Kemenkop UKM: Taati, atau Izin Bisa Dicabut 

Kompas.com - 29/02/2024, 08:10 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  - Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan TikTok lantaran masih melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE. 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif Fiki Satari membeberkan per hari ini saja ada beberapa poin yang dilanggar oleh TikTok.

Pertama adalah masih ditemukannya transaksi dagang TikTok melalui fitur TikTok Shopnya. Dia menjelaskan, sekalipun pada bagian transaksinya tertulis “processed by Tokopedia” tetap masih melanggar Permendag lantaran masih di aplikasi yang sama. 

“Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024). 

Baca juga: Transaksi TikTok Shop Masih di Aplikasi yang Sama, Wamendag Minta Tokopedia-TikTok Patuhi Regulasi

Pelanggaran kedua adalah masih ditemukannya adanya permainan harga yang tidak sehat alias predatory pricing. Aktivitas predatory pricing ini pun dinilai bisa membunuh UMKM karena merusak harga di pasar. 

“Terlepas alasannya promo atau apapun ini tentunya bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023. Yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya. 

Baca juga: Update Proses Migrasi Tiktok Tokopedia, GOTO: Rampung 1,5 Bulan ke Depan

Selanjutnya adalah Kemenkop UKM melihat platform TikTok ini masih memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data. 

“Di ketentuan Pasal 13 ayat 3 huruf A dan huruf B di Permendag 31 Tahun 2023 ini menjelaskan bagaimana ada larangan di mana tidak boleh interkoneksi data antara platform PPMSE ya loka pasar dengan yang di luar PPMSE dan melarang adanya penguasaan dan penyalahgunaan data oleh PPMSE dan perusahaan yang terafiliasi,” ungkap Fiki. 

Baca juga: Lima Bulan Berlalu, TikTok Shop Masih Langgar Aturan

 


Pelanggaran terakhir yang dilakukan TikTok adalah pihaknya menemukan bahwa TikTok masih terang-terangan menjual produk pakaian impor barang ilegal.  Padahal di akhir tahun lalu, TikTok berkomitmen akan menutup seller yang menjual pakaian  bekas impor ilegal. 

“Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya,” jelas Fiki. 

Atas poin-poin tersebut pun Kemenkop UKM mengingatkan TikTok untuk segera mematuhi regulasi yang ada. Sebab, apabila TikTok bersih kukuh melanggar aturan yang ada di Tanah Air, TikTok akan diberikan sanksi keras yakni pencabutan izin usaha.

 “Peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan,” pungkasnya. 

Baca juga: Soal TikTok Shop, KPPU Akan Audiensi dengan Kemendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com