Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi TikTok Shop Masih di Aplikasi yang Sama, Wamendag Minta Tokopedia-TikTok Patuhi Regulasi

Kompas.com - 26/02/2024, 13:38 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga Kembali meminta Tokopedia dan TikTok jika memang ingin berbisnis tetap harus patuh pada aturan yang ada di Tanah Air, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Imbauan Wamendag ini merespons transaksi TikTok Shop yang masih dalam satu aplikasi, walau di bawah tanggungjawab Tokopedia, usai TikTok dan Tokopedia merger Desember 2023 lalu. Namun, kata Wamendag, aturan Permendag omor 31/2023 jelas-jelas menyatakan media sosial dilarang berjualan.

 

“Yang namanya media sosial enggak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Pekan Ini Kemendag Akan Panggil Tokopedia Pastikan Taat Aturan Permendag PPMSE

Jerry tak menampik dalam proses imigrasi yang dilakukan kedua platform itu membutuhkan waktu yang lama lantaran bersifat teknis. Sehingga dengan waktu yang diberikan yakni 3-4 bulan pasca resmi bekerja sama, sejak akhir Desember tahun lalu.

Tapi, tetap keduanya harus patuh pada Permendag 31/2023. “Ini enggak bisa cepat agar tidak ada yang dilanggar. Tapi yang pasti Permendag 31/2023 ini jelas menyebutkan tidak boleh jualan di media sosial, maka harus dicari jalan supaya tidak dilanggar,” ungkap Jerry.

Baca juga: Lima Bulan Berlalu, TikTok Shop Masih Langgar Aturan

Alasan Tokopedia

Sebelumnya, Tokopedia mengungkap rencana perpindahan transaksi pembayaran TkTok Shop setelah resmi kembali meluncur tepat pada perayaan hari belanja online nasional 12.12. 

Head of Commmunications Tokopedia Aditya Grasio Nelwan menjelaskan, proses transaski pembayaran ketika pelanggan berbelanja atau check out di TikTok Shop, semua akan dialihkan ke Tokopedia. 

Namun sistem yang akan digunakan adalah back end dan tidak jump out atau pindah aplikasi. Back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan.

Singkatnya, proses pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di aplikasi yang sama namun di bawah tanggung jawab Tokopedia.

Baca juga: Soal TikTok Shop, KPPU Akan Audiensi dengan Kemendag

Aditya bilang, opsi ini dilakukan lantaran pihaknya ingin memberikan kenyamanan kepada pelanggannya sehingga pelanggan tidak perlu membuka aplikasi baru untuk pembayaran. 

“Jadi kami membuat sedemikian rupa sehingga penggunanya tidak mengalami jump aplikasi atau perpindahan aplikasi. Check out-cnya itu masih akan di TikTok itu juga tapi nanti memang sistemnya yang memproses pembayarannya, transaksinya ada di kami di Tokopedia. Kami back-endnya,” ujarnya dalam acara ngobrol santai dengan seller Tiktok dan Tokopedia terkait program "Beli Lokal”, Kamis (21/12/2023). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com