Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Bulan Berlalu, TikTok Shop Masih Langgar Aturan

Kompas.com - 20/02/2024, 17:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut platform media TikTok masih melanggar peraturan di Indonesia yang mengharuskan pemisahan antara media sosial dan e-commerce.

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/2/2024).

Aturan yang dilanggar TikTok yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Namun hingga saat ini, menurut Teten, layanan TikTok Shop belum juga terpisah dari aplikasinya.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” beber Teten.

Baca juga: Soal TikTok Shop, KPPU Akan Audiensi dengan Kemendag

Ia menegaskan, platform media sosial tak bisa digunakan sebagai media transaksi e-commerce. Keduanya harus dipisahkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Teten, pemerintah tak mempermasalahkan investasi TikTok yang kini jadi pengendali saham di Tokopedia.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," beber Teten.

"Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan kan sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi,” ujar Teten.

Baca juga: Dua Model Algoritma di TikTok Shop, Penjual Wajib Tahu

Lanjut Teten, hal yang perlu direvisi dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah terkait penekanan predatory pricing dari barang-barang impor yang masuk dengan harga terlampau murah.

“Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan)," kata Teten.

"HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," ucap Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com