Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Polemik TikTok Shop, Sempat Dilarang Pemerintah, Kini Kembali Beroperasi

Kompas.com - 26/12/2023, 09:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik layanan TikTok Shop menjadi salah satu isu yang paling disoroti masyarakat pada 2023.

Pasalnya, media sosial asal China ini sempat melewati drama mulai dari tutup lantaran terganjar kebijakan pemerintah hingga kini kembali beroperasi lewat kerja samanya dengan Tokopedia.

Berikut ini poin perjalanan polemik TikTok Shop di Indonesia sejak ditutup dan kembali beroperasi:

• 28 September 2023 pemerintah larangan perdagangan di TikTok Shop sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023

• 4 Oktober 2023 layanan TikTok Shop resmi ditutup

• Akhir Oktober muncul kabar TikTok Shop akan kembali beroperasi

• Kabar kerja sama TikTok dengan marketplace Indonesia semakin kuat pada pertengahan November

• Awal Desember, TikTok dikabarkan akan bekerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo)

• Pada 11 Desember 2023, TikTok Shop resmi mengumumkan kerja sama dengan GoTo melalui Tokopedia

• TikTok Shop kembali dibuka pada 12 Desember 2023 tepatnya saat program Beli Lokal 12.12 dengan status masa uji coba.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Daftar Bahan Pokok yang Kenaikan Harganya Bikin Rakyat Menjerit 

TikTok Shop tutup

Pada 28 September 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang perdagangan di TikTok Shop.

Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Aturan ini berlaku efektif mulai 26 September 2023.

Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, model bisnis TikTok Shop sebagai social commerce dilarang dalam aturan baru tersebut. Adapun social commerce merupakan platform yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce.

Pada Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023 disebutkan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Baca juga: Kemendag “Buka-bukaan” Alasan Kasih Izin TikTok Shop Kembali Dibuka

PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Dengan demikian, aturan tersebut menjadi dasar layanan TikTok Shop ditutup.

Meski demikian, Kementerian Perdagangan meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat.

"Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu satu minggu untuk TikTok Shop untuk menutup platformnya.

Baca juga: Tiktok Shop Comeback, Tokopedia: Semua Transaksi Akan Ada di Kami

 


Adapun untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," kata Zulhas.

Menanggapi aturan tersebut, TikTok resmi menutup layanan TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023.

Manajemen TikTok mengatakan, penutupan TikTok Shop ditutup sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam website resminya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Tokopedia Bocorkan Rencana Transaksi Pembayaran di TikTok Shop, Bakal Dipisah?

Halaman:


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com