Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tiktok Shop, Pemerintah Bakal Kembali Panggil TikTok dan Tokopedia

Kompas.com - 30/12/2023, 06:25 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan akan memanggil TikTok dan Tokopedia untuk meminta penjelasan secara detail ihwal diluncurkannya kembali TikTok Shop yang diindikasikan melanggar Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana setelah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan pada Jumat (29/12) siang.

Temmy mengatakan, dalam rapat itu, pihaknya menyampaikan  kepada Kemendag bahwa hadirnya kembali TikTok Shop berindikasi melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca juga: Lagi, Kemenkop-UKM Wanti-wanti Tiktok Shop soal Regulasi

"Dalam rapat, kami menyampaikan sikap Kemenkop yang menilai bahwa yang re-launch TikTok Shop memiliki indikasi yang berpotensi melanggar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/12/2023).

Temmy mengatakan, setelah pihaknya menyampaikan pendapatnya, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun akan menganalisa pendapatnya itu.

Selain itu pula diputuskan juga bahwa Kemendag akan memanggil TikTok dan Tokopedia untuk memberikan penjelasan lebih detail ihwal peluncuran fitur layanan dagangnya itu.

"Pihak Kemendag akan menganalisa lebih dalam dan diputuskan akan mengundang TikTok dan Tokopedia untuk mengklarifikasi dan menjelaskan. Kami masih menunggu undangan tersebut," kata Temmy.

Adapun sebelumnya, TikTok Shop resmi dibuka dengan menggandeng Tokopedia. Hanya saja ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama.

Padahal dalam aturan Permendag Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop, dilarang untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.

Untuk itu Kementerian Perdagangan meminta kedua platform itu taat pada aturan.

“Memang seharusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Makanya kita minta mereka comply (patuh) dengan Permendag 31 Tahun 2023 itu saja, harus taat pada aturan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim kepada media di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Polemik TikTok Shop, Sempat Dilarang Pemerintah, Kini Kembali Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com