Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Banyak Langgar Aturan Permendag 31/2023, Kemenkop UKM: Taati, atau Izin Bisa Dicabut 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif Fiki Satari membeberkan per hari ini saja ada beberapa poin yang dilanggar oleh TikTok.

Pertama adalah masih ditemukannya transaksi dagang TikTok melalui fitur TikTok Shopnya. Dia menjelaskan, sekalipun pada bagian transaksinya tertulis “processed by Tokopedia” tetap masih melanggar Permendag lantaran masih di aplikasi yang sama. 

“Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024). 

Pelanggaran kedua adalah masih ditemukannya adanya permainan harga yang tidak sehat alias predatory pricing. Aktivitas predatory pricing ini pun dinilai bisa membunuh UMKM karena merusak harga di pasar. 

“Terlepas alasannya promo atau apapun ini tentunya bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023. Yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya. 

Selanjutnya adalah Kemenkop UKM melihat platform TikTok ini masih memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data. 

“Di ketentuan Pasal 13 ayat 3 huruf A dan huruf B di Permendag 31 Tahun 2023 ini menjelaskan bagaimana ada larangan di mana tidak boleh interkoneksi data antara platform PPMSE ya loka pasar dengan yang di luar PPMSE dan melarang adanya penguasaan dan penyalahgunaan data oleh PPMSE dan perusahaan yang terafiliasi,” ungkap Fiki. 

Pelanggaran terakhir yang dilakukan TikTok adalah pihaknya menemukan bahwa TikTok masih terang-terangan menjual produk pakaian impor barang ilegal.  Padahal di akhir tahun lalu, TikTok berkomitmen akan menutup seller yang menjual pakaian  bekas impor ilegal. 

“Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya,” jelas Fiki. 

Atas poin-poin tersebut pun Kemenkop UKM mengingatkan TikTok untuk segera mematuhi regulasi yang ada. Sebab, apabila TikTok bersih kukuh melanggar aturan yang ada di Tanah Air, TikTok akan diberikan sanksi keras yakni pencabutan izin usaha.

 “Peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan,” pungkasnya. 

https://money.kompas.com/read/2024/02/29/081000426/-tiktok-banyak-langgar-aturan-permendag-31-2023-kemenkop-ukm--taati-atau-izin

Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke