Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Minta TikTok Turunkan yang Jualan Pakaian Bekas Impor

Kompas.com - 05/03/2024, 10:24 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan meminta TikTok untuk menurunkan pedagang atau seller yang menjual pakaian bekas impor di platformnya.

Hal itu menyusul ditemukannya seller TikTok Shop yang menjual pakaian bekas impor oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menjelaskan, sebenarnya pemerintah tidak melarang platform online menjual pakaian bekas. Namun yang dilarang adalah jika alur masuknya pakaian bekas tersebut berasal dari impor.

Baca juga: Kemendag Sebut TikTok Shop Sudah 77 Persen Sesuai Permendag 31 PPMSE

“Kan jual baju bekas enggak dilarang yang dilarang adalah importasinya. Makanya kemarin yang disampaikan oleh pak Fiki Satari (Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM) masih kita lihat kalau ada seller TikTok yang jual pakaian bekas imor kita minta takedown (turunkan),” ujar Isy di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Penjualan pakaian bekas impor ini pun, lanjut Isy, sudah dilarang oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahu 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menemukan TikTok masih terang-terangan menjual produk pakaian impor barang ilegal. Padahal di akhir tahun lalu, TikTok berkomitmen akan menutup seller yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya,” ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Didemo Pedagang, Mendag Tekankan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com