JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta para pedagang pakaian bekas impor menghubungi hotline Kemenkop UKM untuk mendapatkan produk pengganti yang akan diperdagangkan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat ditanya terkait produk pengganti untuk para pedagang pakaian bekas impor.
Adapun hotline atau saluran pengaduan Kemenkop UKM yaitu 08111451587 atau 1500-587.
Baca juga: Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor
"Intinya mereka masih bisa jualan pakaian bekas, yang enggak boleh pakaian bekas impor dan kementerian UKM sudah buat hotline, tinggal kontak kemenkop. Dan sudah diadakan pertemuan antara pedagang Pasar Senen dan Gedebage dengan Kemenkop beberapa waktu lalu," kata Moga saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Moga mengatakan, pemerintah akan melarang perdagangan pakaian bekas impor di dalam negeri. Larangan itu kata dia, akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," ujarnya.
Baca juga: Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi
Lebih lanjut, Moga mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih melakukan pengawasan impor pakaian bekas di post border dengan bekerja sama dengan Bea Cukai.
"Bea Cukai selalu melakukan pemusnahan, di pelabuhan ada Bea Cukai kalau kita di post border, pengawasan. Saya enggak bisa masuk ke pelabuhan karena sudah diatur," ucap dia.
Baca juga: Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya