Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Hotline" untuk Tukar Pakaian Bekas Impor dengan Produk UMKM

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat ditanya terkait produk pengganti untuk para pedagang pakaian bekas impor.

Adapun hotline atau saluran pengaduan Kemenkop UKM yaitu 08111451587 atau 1500-587.

"Intinya mereka masih bisa jualan pakaian bekas, yang enggak boleh pakaian bekas impor dan kementerian UKM sudah buat hotline, tinggal kontak kemenkop. Dan sudah diadakan pertemuan antara pedagang Pasar Senen dan Gedebage dengan Kemenkop beberapa waktu lalu," kata Moga saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Moga mengatakan, pemerintah akan melarang perdagangan pakaian bekas impor di dalam negeri. Larangan itu kata dia, akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," ujarnya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih melakukan pengawasan impor pakaian bekas di post border dengan bekerja sama dengan Bea Cukai.

"Bea Cukai selalu melakukan pemusnahan, di pelabuhan ada Bea Cukai kalau kita di post border, pengawasan. Saya enggak bisa masuk ke pelabuhan karena sudah diatur," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/06/09/173412326/hotline-untuk-tukar-pakaian-bekas-impor-dengan-produk-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke