Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Kompas.com - 07/06/2023, 21:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ekonomi Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Prof. Ratni Prima Lita menilai kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas sudah tepat. Menurutnya, kebijakan larangan impor pakaian bekas ini untuk melindungi industri tekstil di Indonesia.

"Saya rasa sudah tepat sebab jika tetap dibiarkan maka konsumen terus beralih ke produk 'second' sehingga berimbas ke industri tekstil atau produk lokal kita," kata Ratni Prima Lita seperti dilansir dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Ratni menilai jika pemerintah fokus pada pengembangan dan melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, maka langkah tersebut sudah tepat sehingga perlu didukung semua pihak.

Baca juga: ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

Larangan impor pakaian bekas diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Menurut Ratni, selain merugikan atau berimbas pada UMKM sektor tekstil, impor pakaian bekas yang didatangkan dari berbagai negara tersebut juga dikhawatirkan berimbas pada aspek kesehatan masyarakat.

Sebab, meskipun baju bekas tersebut telah dicuci sebelum digunakan, dikhawatirkan tetap masih menyimpan bakteri atau kuman sehingga menimbulkan berbagai penyakit terutama penyakit kulit.

Baca juga: Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

"Jadi, menurut saya lebih baik Permendag Nomor 40 Tahun 2022 itu tetap diberlakukan untuk melindungi produk lokal dan tentunya masalah kesehatan masyarakat tadi," ujarnya.

Kendati mendukung penuh kebijakan pemerintah, Ratni juga mendorong Kementerian terkait untuk mencari solusi agar pedagang pakaian bekas yang selama ini menggantungkan sektor tersebut sebagai mata pencarian tidak gulung tikar atau bangkrut.

Salah satu solusi yang ditawarkannya ialah memberdayakan pedagang pakaian bekas seperti di Pasar Senen Jakarta Pusat untuk beralih memproduksi pakaian baru.

Apalagi, para pedagang tersebut sudah berjualan belasan hingga puluhan tahun sehingga diyakini memiliki pemahaman tentang fesyen. "Berikan atau arahkan pedagang tersebut ke industri fesyen yang selama ini sudah mereka geluti," saran dia.

Baca juga: Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

Pemerintah tidak akan revisi aturan

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022. 

“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata dia.

Teten menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang.

Baca juga: Zurich dan BNP Paribas Dikabarkan Bakal Akuisisi Astra Life

Teten menegaskan jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal.

KemenKopUKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.

“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp 35.000, ongkos produksi enggak dapat,” ucapnya.

Baca juga: Premi Industri Asuransi Turun Jadi Rp 101,34 Triliun, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama pedagang baju bekas impor (thrifting) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, unjuk rasa tersebut dihadiri kurang lebih 60 aktivis dan pedagang pakaian bekas impor.

Adapun para pedagang baju bekas impor ini menyampaikan 7 tuntutan kepada Kemendag, sebagai berikut:

  1. Revisi Permendag no.40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting.
  2. Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila.
  3. Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu.
  4. Stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan kami dalam mencari nafkah untuk keluarga kami.
  5. Sahkan perdagangan Thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami.
  6. Kami tidak butuh Menteri yang tidak pro pedagang kecil (Thrifting) seperti kami.
  7. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com