Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten: Harus Ada Pemisahan TikTok sebagai Media Sosial dan "E-commerce"

Kompas.com - 07/03/2024, 14:35 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, TikTok masih belum juga patuh pada regulasi 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Dia bilang, kalaupun TikTok masih bersikukuh untuk tetap menghadirkan layanan dagangnya, yakni TikTok Shop, sebaiknya harus memisahkan kedua platform, yaitu satu sebagai media sosial dan satu sebagai e-commerce

“TikTok itu masih melanggar karena sebenarnya yang mau ditekankan harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce,” ujar Teten di Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Baca juga: Menteri Teten Duga Ada “Kepentingan Politik” di Kemendag soal Munculnya Lagi TikTok Shop

Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.
Teten mengaku tak sependapat dengan Kementerian Perdagangan yang menyatakan TikTok sudah patuh pada regulasi. 

Hal itu menyusul proses transisi yang dilakukan TikTok terhadap layanan transaksi pembayaran TikTok  Shop sudah dialihkan ke Tokopedia menggunakan sistem back end.  

Teten menegaskan, dalam Permendag 31 saja jelas tidak dimuat adanya proses transisi. Ditambah lagi, pasca-pemberian kesempatan kepada TikTok untuk mematuhi aturan hingga April mendatang, TikTok belum menunjukkan adanya keseriusan untuk patuh. 

“Cobalah beli di TikTok Shop pasti enggak ke Tokopedia kan, masih sama di TikTok. Itu melanggar,” tegas Teten. 

Baca juga: Silang Pendapat Kemendag Vs Kemenkop UKM gara-gara Ulah TikTok...

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mewanti-wanti TikTok lantaran masih melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PPMSE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com