Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal TikTok Shop, KPPU Akan Audiensi dengan Kemendag

Kompas.com - 19/02/2024, 19:39 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan audiensi bersama dengan Kementerian Perdagangan mengenai pembukaan layanan TikTok Shop yang pasca akuisisi TikTok terhadap Tokopedia.

Padahal dalam Permendag Nomor 31 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) disebutkan bahwa social commerce dilarang untuk bertransaksi dagang dan harus dipisahkan dengan media sosial.

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan, pemerintah membutuhkan investasi. Namun jauh lebih dari itu tetap mengutamakan UMKM.

Baca juga: Sah, TikTok Kini Jadi Pemegang Saham Pengendali Tokopedia

“Untuk Tokopedia maupun GoTo, ini akan kami lihat, koordinasi. Kami juga akan melaksanakan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, untuk melihat bagaimana, menjaga. Kita butuh investasi, tapi menjaga juga komitmen kemitraan, menjaga UMKM kita, dan jangan sampai ini salah langkah,” ujar dia usai bertemu dengan Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Oleh sebab itu, KPPU pun meminta TikTok atau Tokopedia untuk patuh pada regulasi lantaran aturan mainnya sendiri sudah diterbitkan oleh pemerintah.

“Mesti konsisten dan komit bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce-nya. Ndak masalah di Tokpedianya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” katanya.

Sebelumnya, Fanshurullah juga menyatakan akan mengawasi transaksi penggabungan TikTok dan Tokopedia.

Hal itu lantaran sejak kedua platform itu bergabung dan memulai transaksinya, pihak manajemen TikTok ataupun Tokopedia belum memberikan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU.

“Kami akan mendalami dan pantau berdasarkan notifikasi yang disampaikan. Saat ini, transaksi tersebut telah efektif selesai, namun belum dinotifikasikan ke KPPU,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Minta TikTok Taati Aturan Permendag 31

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com