Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tegas Minta TikTok Taati Aturan Permendag 31

Kompas.com - 10/01/2024, 12:13 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala meminta pemerinta dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kemenkop-UKM bisa tegas memerintahkan TikTok untuk menaati aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia bilang hadirnya TikTok Shop jelas-jelas melanggar beleid PPMSE lantaran transaksinya masih di dalam satu platform yang sama.

Baca juga: Dua Model Algoritma di TikTok Shop, Penjual Wajib Tahu

"TikTok ini melakukan tabrakan beruntun terhadap regulasi tersebut, media sosial menabrak e-commerce, juga menabrak jasa layanan perbankan dan menabrak perlindungan data pribadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Menurut dia, hal ini bisa merugikan usaha kecil dan menengah alias UKM yang di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebab, platform media sosial lainnya bisa saja mengikuti penabrakan larangan ini.

"Nah transaksi yang masih di bawah kontrol langsung media sosial TikTok bukan e-commerce dan tidak ada perubahan. Ini juga nantinya dikhawatirkan semua media sosial yang lain mengikuti hal sama dan ini merusak tatanan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik ( PMSE) hingga merugikan UMKM," jelas Kamilov.

Baca juga: Soal Tiktok Shop, Pemerintah Bakal Kembali Panggil TikTok dan Tokopedia

Oleh sebab itu, Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini berharap Kementerian Perdagangan dan Kemenkop-UKM bisa tegas memerintahkan TikTok agar patuh regulasi.

Dia bilang, Kemenkop-UKM harusnya mengajukan keberatan terhadap isi Permendag tersebut. Kalaupun Kemenkop-UKM tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan keberatannya, menurut dia para penguasaha atau UKM yang memiliki legal standing bisa mengajukan keberatannya ke PTUN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com