Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif Fiki Satari membeberkan bahwa per hari ini saja ada beberapa poin yang dilanggar oleh TikTok.
Pertama adalah masih ditemukannya transaksi dagang TikTok melalui fitur TikTok Shop-nya. Dia menjelaskan, sekalipun pada bagian transaksinya tertulis “processed by Tokopedia” tetap masih melanggar Permendag lantaran masih di aplikasi yang sama.
“Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.