Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten: Harus Ada Pemisahan TikTok sebagai Media Sosial dan "E-commerce"

Kompas.com - 07/03/2024, 14:35 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, TikTok masih belum juga patuh pada regulasi 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Dia bilang, kalaupun TikTok masih bersikukuh untuk tetap menghadirkan layanan dagangnya, yakni TikTok Shop, sebaiknya harus memisahkan kedua platform, yaitu satu sebagai media sosial dan satu sebagai e-commerce

“TikTok itu masih melanggar karena sebenarnya yang mau ditekankan harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce,” ujar Teten di Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Baca juga: Menteri Teten Duga Ada “Kepentingan Politik” di Kemendag soal Munculnya Lagi TikTok Shop

Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.
Teten mengaku tak sependapat dengan Kementerian Perdagangan yang menyatakan TikTok sudah patuh pada regulasi. 

Hal itu menyusul proses transisi yang dilakukan TikTok terhadap layanan transaksi pembayaran TikTok  Shop sudah dialihkan ke Tokopedia menggunakan sistem back end.  

Teten menegaskan, dalam Permendag 31 saja jelas tidak dimuat adanya proses transisi. Ditambah lagi, pasca-pemberian kesempatan kepada TikTok untuk mematuhi aturan hingga April mendatang, TikTok belum menunjukkan adanya keseriusan untuk patuh. 

“Cobalah beli di TikTok Shop pasti enggak ke Tokopedia kan, masih sama di TikTok. Itu melanggar,” tegas Teten. 

Baca juga: Silang Pendapat Kemendag Vs Kemenkop UKM gara-gara Ulah TikTok...

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mewanti-wanti TikTok lantaran masih melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PPMSE.

Ilustrasi TikTok Shop. SHUTTERSTOCK Ilustrasi TikTok Shop.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM  Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif Fiki Satari membeberkan bahwa per hari ini saja ada beberapa poin yang dilanggar oleh TikTok.

Pertama adalah masih ditemukannya transaksi dagang TikTok melalui fitur TikTok Shop-nya. Dia menjelaskan, sekalipun pada bagian transaksinya tertulis “processed by Tokopedia” tetap masih melanggar Permendag lantaran masih di aplikasi yang sama. 

“Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com