Hal ini juga dipertegas oleh penjelasan dalam UU tersebut yang mengungkap, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga.
Dengan begitu, mahasiswa bisa mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Oleh karena itu, Fansharullah menilai pinjaman mahasiswa yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: Pekan Depan KPPU Datangi ITB, Pastikan Pinjol Tak Ganggu Pendidikan
Dihubungi secara terpisah, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan, fintech lending merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang tersedia untuk keperluan pendidikan.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan, beberapa bank juga menyediakan layanan pembiayaan pendidikan dengan kartu kreditnya. Hal itu disebut telah dilakukan perbankan sejak puluhan tahun lalu.
"Mengapa KPPU hanya menyalahkan fintech lending? Saya berpendapat KPPU tidak adil dalam menerapkan persaingan usaha," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Ramai Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Bos OJK Buka Suara
Sebagai informasi, empat lembaga yang dipanggil adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
KPPU menyebut, empat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar.
Dari jumlah tesebut, sebagian besar atau sekitar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.
Baca juga: Ramai Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Skema Student Loan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.