Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Dua Kementerian Silang Pendapat gara-gara "Ulah" TikTok | BPR Terus Bertumbangan

Kompas.com - 08/03/2024, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Silang Pendapat Kemendag Vs Kemenkop UKM gara-gara "Ulah" TikTok...

Pemerintah tampaknya masih belum satu suara ihwal kembali aktifnya layanan transaksi bisnisnya TikTok, yakni TikTok Shop, setelah bekerja sama dengan Tokopedia sejak akhir tahun yang lalu.

TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam beleid itu dijelaskan, media sosial tidak boleh berperan secara bersamaan sebagai e-commerce dan tidak boleh bertransaksi. Artinya, dengan aturan itu, jika TikTok ingin tetap memiliki bisnis dagangnya, yakni TikTok Shop, harus memiliki izin perusahaan resmi sebagai e-commerce.

Hingga di akhir tahun yang lalu, manajemen TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk kembali mengaktifkan TikTok Shop-nya itu.

Manajemen mengeklaim, nantinya proses transaksi pembayaran saat pelanggan berbelanja atau check out di TikTok Shop akan dialihkan ke Tokopedia.

Selengkapnya klik di sini.

2. Harga Emas Diramal Bakal Cetak Rekor Baru pada 2024

Tren kenaikan harga emas diproyeksikan akan terus berlanjut pada 2024. Harga emas diprediksi dapat mencetak rekor baru pada tahun ini.

Chief Operation Officer Lakuemas Geoffrey Aten menjelaskan, kenaikan harga emas akan didorong oleh penurunan suku bunga acuan oleh bank sentral Amerika Serika (AS) yaitu The Fed.

Sedikit catatan, harga emas pada awal 2024 mencapai 2.000 dollar AS, atau sekitar Rp 31 juta per ons. Harga tersebut mencapai rekor tertinggi dalam sejarah.

"Ketika suku bunga turun, itu menyebabkan kelas aset lain berkembang," kata dia dalam acara Ngobrol Pintar bersama Lakuemas, Rabu (6/3/2024).

"Outlook-nya (harga emas) di 2024, tergantung pada kebijakan bank sentral US juga sih," timpal dia.

Selengkapnya klik di sini.

3. BPR Terus Bertumbangan, Kenapa?

Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus berbenah menjelang implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, BPR masih kalah bersaing dibandingkan bank umum lainnya.

Salah satu penyebabnya, BPR belum mampu melakukan transformasi digital secara optimal dibandingkan lembaga jasa keuangan lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com