Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Temukan Pelanggaran 4 Pinjol yang Salurkan Pinjaman UKT Mahasiswa

Kompas.com - 08/03/2024, 07:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai saat ini belum menemukan adanya pelanggaran ketentuan atas penyelenggaraan kegiatan peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) terkait pinjaman untuk biaya uang kuliah tetap (UKT) mahasiswa.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah memantau penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh fintech lending atau pinjol.

"Dapat kami sampaikan bahwa atas hasil pemantauan OJK terhadap penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh Penyelenggara P2P Lending, sampai dengan saat ini belum ditemukan terdapat pelanggaran ketentuan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/3/2024).

Ia menambahkan, OJK setiap saat melakukan pemantauan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan kegiatan usaha oleh penyelenggara P2P Lending atau pinjol.

Baca juga: Buntut KPPU Panggil 4 Pinjol soal UKT Mahasiswa, AFPI: Kenapa hanya Fintech Lending yang Disalahkan?

Dalam pemanggilan 4 platform P2P lending atau pinjol tersebut, Agusman bilang, OJK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Persaingan Usaha (KPPU).

Selanjutnya, OJK juga melakukan pemantauan atas pemanggilan 4 platform P2P Lending atau pinjol itu terkait pinjaman mahasiswa oleh KPPU.

Baca juga: Soal Pinjaman Mahasiswa untuk UKT, KPPU Panggil 4 Pinjol

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah menuturkan, pemanggilan 4 fintech lending itu terkait dengan pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai menyalahi aturan.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," kata dia melalui keterangan tertulis.

Fanshurullah mengatakan, pinjaman yang diberikan ke mahasiswa secara online yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Dana Kuliah dari Pinjol dan Keberlangsungan Pendidikan Mahasiswa

Hal itu, menurut Fansharullah, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antarlembaga pinjol.

Fansharullah melanjutkan, sebelumnya KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

KPPU mencatat, dalam regulasi UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76 menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan hak dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan atau student loan.

Baca juga: Soal Pinjol Biaya Kuliah, Danacita Sebut Tak Ada Bagi Hasil dengan Kampus

Hal ini juga dipertegas oleh penjelasan dalam UU tersebut yang mengungkap, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga.

Dengan begitu, mahasiswa bisa mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Oleh karena itu, Fansharullah menilai pinjaman mahasiswa yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Pekan Depan KPPU Datangi ITB, Pastikan Pinjol Tak Ganggu Pendidikan

Dihubungi secara terpisah, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan, fintech lending merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang tersedia untuk keperluan pendidikan.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan, beberapa bank juga menyediakan layanan pembiayaan pendidikan dengan kartu kreditnya. Hal itu disebut telah dilakukan perbankan sejak puluhan tahun lalu.

"Mengapa KPPU hanya menyalahkan fintech lending? Saya berpendapat KPPU tidak adil dalam menerapkan persaingan usaha," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Ramai Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Bos OJK Buka Suara

Sebagai informasi, empat lembaga yang dipanggil adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

KPPU menyebut, empat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar.

Dari jumlah tesebut, sebagian besar atau sekitar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Baca juga: Ramai Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Skema Student Loan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com