Pada perdagngan Sabtu (9/3/2024) kembali naik Rp 4.000 menjadi sebesar Rp 1.208.000 per gram, dengan harga buyback juga naik Rp 4.000 ke level 1.101.000 per gram. Harga ini pun bertahan pada perdagangan Minggu (10/3/2024).
Dengan besaran harga Rp 1.208.000 per gram tersebut, emas Antam lagi-lagi mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, memecahkan rekor yang dicetak pada perdagangan hari-hari sebelumnya.
Baca juga: Mencermati Kenaikan Harga Emas
Meski begitu, perlu diketahui bahwa harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Maret 2024
Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (10/3/2024).