Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Lender soal Gagal Bayar, Modal Rakyat Bakal Ajak Mediasi

Kompas.com - 10/03/2024, 17:28 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, fintech peer peer-to-peer lending PT Modal Rakyat Indonesia (MRI) berupaya untuk menyelesaikan masalah gugatan pemberi dana (lender) melalui mediasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menuturkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Modal Rakyat terkait adanya gugatan hukum dari lender yang menyalurkan dana Rp 300 juta dan diduga terjadi kredit macet.

"Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Modal Rakyat telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi dengan pemberi dana," tutur dia dalam ketarangan resmi, dikutip Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Pinjol Modal Rakyat Buka Suara soal Gugatan Lender dan Panggilan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura, Selasa (23/1/2024).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura, Selasa (23/1/2024).

OJK juga menekankan pentingnya klarifikasi informasi terkait asuransi pendanaan dan ilustrasi klaim kepada para pemberi dana.

Modal Rakyat telah melakukan upaya penagihan yang beragam dan restrukturisasi pendanaan, meskipun masih ada hambatan dalam pelunasan penuh.

Lebih lanjut, Agusman meminta Modal Rakyat untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pemberi pendanaan.

Modal Rakyat juga diminta memperkuat sistem dan prosedur internal untuk mengurangi risiko gagal bayar di masa depan.

Baca juga: Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK

Di sisi lain, OJK mengimbau para Pemberi Dana untuk melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan.

"OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen," tutur Agusman. 

Sebelumnya, Corporate Secretary Modal Rakyat Sarah Eliza Aishah membenarkan adanya salah satu lender yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan.

Saat ini Modal Rakyat sedang mempelajari gugatan tersebut bersama dengan tim kuasa hukum. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan tertib. Dengan demikian, Modal Rakyat dapat membuktikan kepercayaan klien dan mitra yang ada.

Baca juga: Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

"Meskipun demikian, mengingat besarnya komitmen kami dalam penerapan peraturan hukum yang berlaku pada sistem operasional, kami cukup yakin dalam menghadapi gugatan tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, sehubungan dengan panggilan OJK, Sarah mengaku telah memenuhi pertemuan tersebut. Pertemuan itu dinilai berjalan lancar dan bersifat konstruktif. Hingga saat ini pihaknya mengaku masih berkomunikasi intensif dengan pihak OJK.

"Adapun perlu kami luruskan, panggilan tersebut bukan atas dasar tuduhan apapun, tetapi OJK meminta klarifikasi kami sehubungan adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu lender kepada kami," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com