Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech Lending Modal Rakyat Kantongi Izin OJK

Kompas.com - 03/05/2021, 15:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) sebagai perusahaan teknologi finansial atau fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending, resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat keputusan KEP-27/D.05/2021 tanggal 21 April 2021.

Hendoko Kwik selaku Direktur Utama Modal Rakyat mengatakan, perizinan ini menjadi salah satu langkah strategi untuk semakin masif menjangkau semua daerah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM.

“Dari sisi teknologi, kami dapat terus mengupayakan pengembangan produk. Modal Rakyat berharap bisa merangkul semakin banyak mitra strategis, baik perusahaan keuangan, startup, maupun entitas lainnya,” kata Hendoko melalui siaran pers, Senin (3/5/2021).

Adapun salah satu kerja sama strategis yang saat ini dilakukan Modal Rakyat untuk meningkatkan penyaluran kredit, yakni dengan memanfaatkan investasi dari Fazz Financial Group (FFG) yang terbentuk dari hasil dari investasi strategis PAYFAZZ sebesar 30 juta dollar AS terhadap Xfers.

Baca juga: Lebaran, SiCepat Ekspres Liburkan Operasional Pengiriman

Sejak 2018, Modal Rakyat telah bekerja sama dengan PAYFAZZ menyediakan produk pinjaman sektor mikro (modal mikro) bagi seluruh warung dan pedagang pulsa yang berada dalam ekosistem PAYFAZZ.

Per 30 April 2021, tercatat penyaluran pinjaman dilakukan melalui aplikasi PAYFAZZ sebanyak 32,399 pinjaman mikro dengan total penyaluran lebih dari Rp 29 miliar. Sebanyak 67,54 persen penyaluran di pulau Jawa dan 32,46 persen di luar Pulau Jawa.

PAYFAZZ merupakan perusahaan fintech yang menyediakan aplikasi keuangan berbasis keagenan untuk mendukung transaksi secara digital. Hingga kini Payfazz memiliki lebih dari 250.000 agen aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Dengan bergabungnya Modal Rakyat dalam Fazz Financial Group, kami berharap bisa lebih memperkuat sinergi dengan seluruh produk-produk yang ada di bawah naungan Fazz Financial dan mendukung dalam penyediaan layanan keuangan inklusif khususnya bagi pelaku usaha yang berada di seluruh Indonesia hingga ke daerah pedesaan.” ungkap Hendra Kwik selaku Direktur Utama Fazz

Modal Rakyat bekerja sama dengan PAYFAZZ menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 juta dengan durasi pinjaman 14 hari. Penyaluran pembiayaan difokuskan kepada pelaku usaha mikro, khususnya yang belum terjangkau perbankan dan institusi keuangan lainnya. Modal Rakyat melakukan analisa credit scoring berdasarkan data transaksi para agen di aplikasi Payfazz, sehingga dapat memitigasi risiko dengan baik.

Adapun cara untuk mendapatkan pendanaan dari Modal Rakyat, Anda harus mendaftar dan membuka akun di www.modalrakyat.id, dan melalui verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Cetak Rekor Baru, Harga Ethereum Tembus Rp 44,95 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com