"Belum tahun kalau itu (penerapan pengurangan hari kerja) ini kapan, kan belum ada resminya," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin para karyawan perusahaan pelat merah memiliki kesempatan untuk bisa tambah libur menjadi tiga hari dalam sepekan. Asalkan, karyawan tersebut telah bekerja lebih dari 40 jam di pekan tersebut.
Baca juga: Adu Besar Dividen Bank BUMN dan Jadwal Pembagiannya
Mulanya Erick menuturkan pentingnya menjaga kesehatan mental atau mental health para karyawan. Terlebih, 70 persen generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental.
Oleh karena itu, dirinya menerapkan sistem di Kementerian BUMN di mana pegawai yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan, bisa mengambil libur hari Jumat sehingga total libur menjadi 3 hari. Ia berharap, konsep ini bisa diterapkan juga di perusahaan-perusahaan pelat merah.
"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat. Ini di Kementerian BUMN, saya enggak tahu di BUMN, mestinya bisa," ujar Erick.
Ia menekankan, skema ini bukan berarti mendorong karyawan untuk malas karena mendapatkan libur lebih banyak.
Baca juga: Erick Thohir Sebut BUMN Tidak Akan Lagi Gencar di Bisnis Hotel
Lantaran, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya, dan bukan berarti di setiap pekannya karyawan bisa mengambil libur tiga hari.
Erick bilang, melalui program tersebut, karyawan bisa mengambil libur hari Jumat sebanyak dua kali dalam satu bulan.
"Kita dorong ini, bukan berarti kita mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur yah," kata dia.
"Kalau sudah bekerja lebih 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya menjadi alternatif untuk libur," pungkas Erick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.