JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengakui gagasan soal waktu kerja 4 hari dari Menteri Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) Erick Thohir tidak mengganggu industri perbankan pelat merah.
Ketentuan tersebut disebut masuk akal dan memungkinkan untuk dilaksanakan.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyebut, fleksibilitas jam kerja karyawan ini dapat diwujudkan karena dukungan dari digitalisasi yang telah terlebih dahulu dilakukan perseroan.
Baca juga: Demi Mental Health, Erick Thohir Ingin Karyawan BUMN Libur 3 Hari dalam Sepekan
"Sangat memungkinkan, apalagi transaksi sudah semakin ke digital. Sangat memungkinkan. Kan ide itu muncul karena semakin banyaknya transaksi perbankan lewat digital," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Lebih lanjut, saat ini BTN telah menerapkan aturan flexi time alias jam kerja fleksibel. Kebijakan ini memungkinkan beberapa pegawai untuk masuk kantor lebih siang dengan proporsi jam kerja yang juga digeser untuk waktu pulang yang lebih malam.
Kebijakan ini berguna untuk karyawan yang memiliki halangan untuk berangkan kerja pagi hari.
"Itu by plan, bukan dadakan, seminggu sebelum didaftarkan untuk ikut flexitime. Itu kasih ruang untuk pegawai lebih rileks, terutama karena masalah kemacetan paling banyak alasannya," terang dia.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Konstruksi, Terbuka untuk Fresh Graduate
Adapun, ketentuan resmi soal pengurangan jam kerja yang diusulkan Erick Thohir masih ditunggu oleh perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk BTN.
Nixon optimistis, aturan tersebut tidak akan menggangu layanan perbankan yang berjalan. Pasalnya, pegawai dapat tetap bekerja sesuai dengan jam kerja dengan hari libur yang mungkin berbeda.