Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Otorita: IKN Bakal Jadi Pemda Khusus Tahun Ini

Kompas.com - 14/03/2024, 19:52 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (pemdasus) di IKN mulai tahun ini.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menegaskan, OIKN sangat berbeda dengan badan otorita lainnya yang ada di Indonesia termasuk dengan Otorita Batam yang selama ini kerap disamakan.

"Kami seringkali diproyeksikan sama dengan Otorita Batam itu tentu jauh sangat berbeda, sehingga kami pada tahun ini akan jadi pemdasus," ujarnya saat Rakornas IKN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Bertemu Menhub, Bahas Opsi Angkutan Umum di IKN

Kepala OIKN Bambang Susantono KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Kepala OIKN Bambang Susantono
Oleh karenanya, dia meminta dukungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan OIKN sehingga dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk kelancaran penyelenggaraan pemdasus IKN.

Dia berharap, dengan adanya kolaborasi ini maka IKN dapat menjadi sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.

"Kami yakin dengan semangat kolaborasi kita dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan mampu mewujudkan visi besar ibukota nusantara sebagai Kota dunia untuk semua," tuturnya.

Sebagai informasi, mengutip Kontan.co.id, pengalihan kedudukan fungsi dan peran Jakarta sebagai ibukota negara beralih ke IKN akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Luhut Disebut Keluhkan Rumah Dinas Menteri di IKN Terlalu Kecil

"Nah pertanyaannya lagi kapan itu akan dikeluarkan? tentu tergantung pada pertimbangan presiden. Tapi kita tahu tahun depan presiden kan ingin mengadakan upacara 17 Agustus di IKN," kata Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Pembangunan Nasional (PPN) Diani Sadiawati kepada Kontan.co.id, Jumat (14/7).

Hingga saat ini persiapan untuk IKN menjadi Pemdasus sudah dilakukan dengan pembangunan infrastruktur. Selain itu pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN juga mulai dipersiapkan.

Tak hanya ASN dari Jakarta ke IKN, persiapan pemindahan juga dilakukan terhadap ASN lokal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Penyelenggaraan Pemdasus akan dilakukan bertahap, di dalam pasal 11 ayat 2 di UU no 3 tentang IKN. Organisasi dalam 4P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan dan Penyelenggaraan) dilakukan bertahap. Karena sekarang masih 3P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan), kan untuk 3P sampai 2024. Saat ada Keppres jadi Pemdasus akan berubah fungsi dari infrastruktur dan juga berikan pelayanan," jelasnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Minat Buka Penerbangan ke Bandara VVIP IKN, Masih Tunggu Arahan Pemerintah

Dalam penyelenggaraan Pemdasus, Diani mengatakan, diperlukan juga pendataan penduduk. Oleh karena itu, Ia menegaskan penyelenggaraan Pemdasus IKN dilakukan secara bertahap.

Pasalnya, nantinya yang akan tinggal di wilayah perencanaan (WP) 1 di IKN tak hanya sektor pemerintahan saja. Ada sektor lain seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah hingga pusat perbelanjaan.

"OIKN jadi Pemdasus, dari sebelumnya persiapan pemindahan. Nah nanti ada pelayanan publik yang harus dilakukan. Tentu pertama sekarang sedang pemetaan yang akan berangkat ke sana baik ASN dari Jakarta atau lokal," ujarnya.

Adapun penetapan atau penamaan wilayah di IKN saat ini masih digodok Pemerintah. Di mana saat ini Diani mengatakan sudah ada sembilan wilayah pengembangan di IKN. Penetapan pembagian wilayah nantinya bakal diturunkan dalam bentuk peraturan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com