Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kompas.com - 19/03/2024, 09:57 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat Ditjen Binwasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," katanya.

Dia mengatakan itu dalam Konferensi Pers Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil!

Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya adalah THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Kemudian, denda tersebut mengacu kepada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com