Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR, Asosiasi Usulkan 2 Skema Pembayaran

Kompas.com - 19/03/2024, 16:33 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan dua skema pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online atau ojol.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, skema pertama berupa pemberian bonus yang lebih besar bagi para pengemudi ojol yang menjalankan order selama cuti bersama dan Lebaran.

Dengan skema ini maka THR tidak diberikan secara merata kepada seluruh pengemudi ojol. Bersaran THR yang diterima juga tergantung pada banyaknya orderan yang dapat diselesaikan masing-masing pengemudi.

"Skema yang kami inginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri. Jadi mendapatkan dua kali bonus setiap penyelesaian order," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Ludahi Calon Penumpang Wanita, Polisi: Marah Pesanan Dibatalkan

Skema pertama ini hampir mirip dengan skema THR yang diberikan aplikator untuk para pengemudi yang menjalankan order yang perusahaan aplikasi sebut jalankan order bagi-bagi THR. Dia bilang, pada Lebaran 2023 besaran THR tergantung dari banyaknya order diselesaikan oleh pengemudi.

"Tahun sebelumnya THR dibagikan melalui dompet digital pada masing-masing pengemudi yang menjalankan order," ungkapnya.

Kemudian usulan skema kedua, aplikator memberikan THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan merata ke seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif. Artinya, seluruh pengemudi akan mendapatkan THR dengan besaran yang sama.

"Besarannya minimal senilai Rp 300.000 sebagai representasi nilai Rp 10.000 per hari dikalikan 30 hari," kata Igun.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

 


Menurutnya, para pengemudi ojol sudah seharusnya berhak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator meski berstatus sebagai mitra atau bukan pekerja.

Sebab, kata dia, perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojol sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali.

"Karena perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," tuturnya.

Baca juga: Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Halaman:


Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com