Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Jelaskan Kronologi Pencabutan Ribuan Izin Operasi Tambang oleh BKPM

Kompas.com - 19/03/2024, 22:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pertambangan. SHUTTERSTOCK/SALIENKO EVGENII Ilustrasi pertambangan.
Kemudian dilakukanlah pencabutan IUP oleh BKPM dengan periode Januari hingga November 2022.

"Namun pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data-data pendukung yang cukup," kata Arifin.

Satgas pun melakukan verifikasi dari April-November 2022 atas 1.132 IUP yang mengajukan keberatan dan menetapkan 585 IUP dibatalkan pencabutan izinnya. Izin pertambangan yang dicabut itu terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara.

Baca juga: Luhut Ungkap Potensi Hilirisasi Rumput Laut, Bakal Dieksplor seperti Batu Bara

Namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem Kementerian ESDM yakni Minerba One Data Indonesia (MODI)-Minerba One Map Indonesia (MOMI).

"Sisanya 4 IUP dalam proses masuk MODI-MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," jelas dia.

Arifin pun menegaskan, data pencabutan IUP yang dilakukan BKPM direkap oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan e-mail pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba.

Pencabutan IUP dalam daftar pencabutan dilakukan melalui surat keputuan yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Baca juga: Daftar 10 Wilayah Tambang Minerba yang Dilelang Pemerintah

"Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke Ditjen Minerba," pungkas Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com