Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Jelaskan Kronologi Pencabutan Ribuan Izin Operasi Tambang oleh BKPM

Kompas.com - 19/03/2024, 22:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kronologi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Arifin mengungkapkan, bahwa pencabutan IUP sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui rapat terbatas (ratas) pada Januari 2022.

Dalam rapat tersebut diketahui dari 5.490 IUP yang terdata sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.

Baca juga: Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang

Ilustrasi tambang batu bara. Ilustrasi pengolahan energi batu bara. Ilustrasi pemanfaatan energi batu bara.SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang batu bara. Ilustrasi pengolahan energi batu bara. Ilustrasi pemanfaatan energi batu bara.

Maka dengan mengacu Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah penyampaian rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB tahunan, yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin," jelas Arifin saat rapat di DPR, Selasa (19/3/2024).

Atas pendataan 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendapatkan mandat untuk melakukan pencabutan 2.078 IUP.

Lalu 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi, dan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.

Baca juga: Jokowi Bakal Izinkan Usaha Tambang Freeport di Papua sampai 2061

Menindaklanjuti data tersebut, dibentuklah Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022 yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022. Adapun satgas ini diketuai oleh Bahlil.

Ilustrasi pertambangan. SHUTTERSTOCK/SALIENKO EVGENII Ilustrasi pertambangan.
Kemudian dilakukanlah pencabutan IUP oleh BKPM dengan periode Januari hingga November 2022.

"Namun pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data-data pendukung yang cukup," kata Arifin.

Satgas pun melakukan verifikasi dari April-November 2022 atas 1.132 IUP yang mengajukan keberatan dan menetapkan 585 IUP dibatalkan pencabutan izinnya. Izin pertambangan yang dicabut itu terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara.

Baca juga: Luhut Ungkap Potensi Hilirisasi Rumput Laut, Bakal Dieksplor seperti Batu Bara

Namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem Kementerian ESDM yakni Minerba One Data Indonesia (MODI)-Minerba One Map Indonesia (MOMI).

"Sisanya 4 IUP dalam proses masuk MODI-MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," jelas dia.

Arifin pun menegaskan, data pencabutan IUP yang dilakukan BKPM direkap oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan e-mail pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba.

Pencabutan IUP dalam daftar pencabutan dilakukan melalui surat keputuan yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Baca juga: Daftar 10 Wilayah Tambang Minerba yang Dilelang Pemerintah

"Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke Ditjen Minerba," pungkas Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com