Selanjutnya, surat edaran itu menjelaskan bagaimana upah satu bulan bagi pekerja harian lepas dihitung.
Pertama, bagi pekerja yang bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
Kedua, pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung sesuai rata-rata setiap bulan selama masa kerja.
Adapun bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung sesuai rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di Harian Kompas berjudul "Grab Berikan Insentif Khusus sebagai THR ke Mitra Pengemudi".
(Penulis: Mediana, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Aries Prasetyo, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.